Terbongkar Balasan Jaksa Pinangki ke Sopirnya yang Tukar Dolar Rp 3,9 M untuk Bayar Mobil BMW
Hal itu diakui Sugiharto yang kini tak lagi menjadi sopir Jaksa Pinangki saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Ketika dikonfirmasi hakim, Sugiarto menuturkan penjualan tanah tersebut tidak terjadi.
"Tidak ada (penjualan tanah), hanya supaya tidak 'ribet' di kasir yang mulia," ucap Sugiarto.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.
Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Aib rumah tangga terbongar
Masalah atau aib rumah tangga Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf terbongkar di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/11/2020).
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang menjadi saksi kasus gratifikasi Jaksa Pinangki menyebut kerap tidak sekamar hingga malas mengurusi sang istri.