Jejak Kasus Praka Marten, Bunuh dan Mutilasi Istri Sendiri, Beraksi Bersama Pelakor

Oknum anggota TNI, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, lolos dari hukuman mati.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA 
Sidang Putusan Terdakwa pembunuhan sadis Praka Marten Priyadi Nata Candra Chaniago, di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum anggota TNI, Praka Marten Priyadi Nata Candra Chaniago, lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Sariffuddin Tarigan menghukum Praka Marten dengan 20 tahun penjara dan hukuman tambahan yakni dipecat dari Dinas Militer.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sisingamangaraja XII Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).

Praka Marten Priyadi merupakan pelaku yang membunuh istrinya sendiri, Ayu Lestari (26). Aksi pelaku dilakukan bersama pelakor atau wanita selingkuhan Praka Marten.

Pantauan tribun-medan.com, Marten yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI AD.

Dikatakan Hakim, hal yang meringankan yakni Praka Marten mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu. 

Usai membacakan putusan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Marten memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Setelah diberi waktu berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Marten memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut.

"Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasihati Marten agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.

Alasan Tak Jatuhi Hukuman Mati

Majelis hakim tidak menjatuhi pidana mati kepada Marten karena beberapa alasan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved