Breaking News

GAJI PNS Berubah? Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Masa Kerja

PNS perlu mengetahui mengenai infomasi wacana gaji PNS berubah. PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE T R IBUNWOW/TRIBUNNEWS
GAJI PNS Berubah? Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Masa Kerja 

seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Terkahir Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

"Dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan dampak negatif"

 "baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," kata Paryono.

Berikut daftar besaran gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja:

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800

b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib

a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500

b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

3. Golongan Ic

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600

b. Masa Kerja 27 tahun= Rp.2.577.500

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved