GAJI PNS Berubah? Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Masa Kerja

PNS perlu mengetahui mengenai infomasi wacana gaji PNS berubah. PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE T R IBUNWOW/TRIBUNNEWS
GAJI PNS Berubah? Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Masa Kerja 

TRIBUN-MEDAN.com - GAJI PNS Berubah? Simak Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Masa Kerja.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu mengetahui mengenai infomasi wacana gaji PNS berubah.

Munculnya wacana perubahan gaji PNS ini, dipastikan membuat para PNS bertanya-tanya mengenai besaran gaji PNS saat ini.

Baca juga: Diblokir Amerika, Pemimpin Hong Kong Carrie Lam Terpaksa Tumpuk Uang Tunai di Rumah  

Sebab kabar yang beredar saat ini, wacana gaji PNS diubah tersebut diperkirakan akan terjadi dalam waktu dekat ini.

Mengenai wacana gaji PNS terjadi perubahan tersebut, dijelaskan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Lalu, bagaimana skema gaji PNS di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi sebenarnya saat ini?

Baca juga: Ini Kebiasaan Jelek Nikita Willy, Setiap Marah Buang Barang Mahal Milik Suami, Cekcok Jadi Memanas

BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem baru tersebut.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.

Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.

Baca juga: Nestapa Bibi Ardiansyah, Bingung tak Ada Duit, Anak Menangis 3 Jam Lamanya, Pakai Daster Beri Susu

Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.

"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,

Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," katanya menambahkan.

Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved