Cerita Seleb

Iyut Bing Slamet Sudah 16 Tahun Konsumsi Sabu, Beli dari Banyak Penjual, Terancam 4 Tahun Penjara

Namun, Budi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk adik dari Uci dan Adi Bing Slamet di rehabilitasi.

Editor: Ayu Prasandi
kolase/instagram/ tribunnews
Iyut Bing Slamet sudah 16 tahun konsumsi narkoba 

Iyut Bing Slamet Sudah 16 Tahun Konsumsi Sabu, Tak Hanya Beli dari Satu Penjual, Terancam 4 Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.com- Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet mengaku sudah menjadi pengguna narkoba sejak tahun 2004.

"Pengakuan IBS ini dia pengguna narkotika putus nyambung. Jadi dia beli narkoba kalau ada uang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Mantan Artis silik Iyut Bing Slamet
Mantan Artis silik Iyut Bing Slamet (instagram)

Namun, Budi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk adik dari Uci dan Adi Bing Slamet di rehabilitasi.

Baca juga: Kadis dan Kabid DPPKAD Labusel Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

"Pastinya nanti akan kita update lagi soal assesmen rehab ini lagi disusun," ucapnya.

Petugas membawa barang bukti saat rilis penangkapan mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin
Petugas membawa barang bukti saat rilis penangkapan mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Setelah Bulan Madu ke Bali, Nathalie Holscher Perlihatkan Tanda-tanda Ngidam, Sule: Minta Makan Aneh

Ke depan polisi akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, guna melakukan assesmen rehabilitasi Iyut.

"Intinya kalau rehabilitasi, kita melihat hasil assesmen rehabilitasi dari BNNK," ungkapnya.

Lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.

"Tujuannya kami incar penjual narkobanya," tegas Budi Sartono.

paparan kasus Iyut Bing Slamet
paparan kasus Iyut Bing Slamet (tribunnews)

Baca juga: Kadis dan Kabid DPPKAD Labusel Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Tak hanya itu saja, Budi juga menyampaikan bahwa wanita berusia 52 tahun itu tidak beli dengan satu orang penjual narkoba saja.

"Jadi kalau ada yang baru jual, saat punya uang, baru dia (Iyut) beli," ucapnya.

Budi menjelaskan bahwa Iyut membeli narkoba ke penjual pada 1 Desember 2020 seberat 0,7 gram.

Kemudian, ia langsung konsumsi barang haram tersebut.

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Penyidik menjerat adik dari Adi Bing Slamet itu dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Warga Minta Pembangunan Jembatan Tano Ponggol Dipercepat

Iyut Bing Slamet, adik Adi Bing Slamet yang merupakan mantan artis cilik.
Iyut Bing Slamet, adik Adi Bing Slamet yang merupakan mantan artis cilik. (Instagram/iyut.bing7)

"Jadi kami akan mengejar siapa penjualnya. Kami masih dalami, periksa IBS, dan terus melakukan pengembangan supaya penjualnya ditangkap," jelasnya.

Baca juga: Nathalie Holscher Bongkar Kebiasaan Unik Sule, Hobi Kentut saat Bangun Tidur, Minta Siapkan Kopi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved