Cerita Seleb
Iyut Bing Slamet Sudah 16 Tahun Konsumsi Sabu, Beli dari Banyak Penjual, Terancam 4 Tahun Penjara
Namun, Budi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk adik dari Uci dan Adi Bing Slamet di rehabilitasi.
Iyut Bing Slamet Sudah 16 Tahun Konsumsi Sabu, Tak Hanya Beli dari Satu Penjual, Terancam 4 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.com- Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet mengaku sudah menjadi pengguna narkoba sejak tahun 2004.
"Pengakuan IBS ini dia pengguna narkotika putus nyambung. Jadi dia beli narkoba kalau ada uang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Namun, Budi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk adik dari Uci dan Adi Bing Slamet di rehabilitasi.
Baca juga: Kadis dan Kabid DPPKAD Labusel Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU
"Pastinya nanti akan kita update lagi soal assesmen rehab ini lagi disusun," ucapnya.

Baca juga: Setelah Bulan Madu ke Bali, Nathalie Holscher Perlihatkan Tanda-tanda Ngidam, Sule: Minta Makan Aneh
Ke depan polisi akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, guna melakukan assesmen rehabilitasi Iyut.
"Intinya kalau rehabilitasi, kita melihat hasil assesmen rehabilitasi dari BNNK," ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.
"Tujuannya kami incar penjual narkobanya," tegas Budi Sartono.

Baca juga: Kadis dan Kabid DPPKAD Labusel Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU
Tak hanya itu saja, Budi juga menyampaikan bahwa wanita berusia 52 tahun itu tidak beli dengan satu orang penjual narkoba saja.
"Jadi kalau ada yang baru jual, saat punya uang, baru dia (Iyut) beli," ucapnya.
Budi menjelaskan bahwa Iyut membeli narkoba ke penjual pada 1 Desember 2020 seberat 0,7 gram.
Kemudian, ia langsung konsumsi barang haram tersebut.

Penyidik menjerat adik dari Adi Bing Slamet itu dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Warga Minta Pembangunan Jembatan Tano Ponggol Dipercepat

"Jadi kami akan mengejar siapa penjualnya. Kami masih dalami, periksa IBS, dan terus melakukan pengembangan supaya penjualnya ditangkap," jelasnya.
Baca juga: Nathalie Holscher Bongkar Kebiasaan Unik Sule, Hobi Kentut saat Bangun Tidur, Minta Siapkan Kopi