Jenderal Ini Pastikan Menangkap Rizieq Shihab, Tegaskan Tak Ada Gigi Mundur, Maju Terus!
Ormas-ormas yang melakukan tindak pidana dan meresahkan masyarakat akan diproses secara hukum.
Selain Rizieq, sejumlah orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan sekretaris panitia A.
Selain itu juga penanggungjawab bidang keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan kepala seksi acara HI.
Sebagai informasi, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq juga berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Kolase foto Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Habib Rizieq Shihab. (sriwijaya post)
Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (*)
Tautan Artikel Kompas.com:
Kapolda Metro Jaya Pastikan Akan Tangkap Rizieq Shihab
Tegakkan Hukum ke Ormas Pelaku Pidana, Kapolda Metro: Enggak Ada Gigi Mundur, Maju Terus!
Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat