Wanita Berusia 21 Tahun yang Tawarkan Jasa S3ks Melalui Aplikasi MiChat Ini Laporkan Oknum Polisi

Didampingi kuasa hukumnya, MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Ilustrasi seorang wanita menjajakan diri melalui aplikasi MiChat. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib sial dialami seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).

MIS mengaku diperas dan disetubuhi oleh seorang oknum polisi anggota Polda Bali.

Selama ini MIS menawarkan jasanya di aplikasi MiChat.

MIS mengaku digerebek polisi saat melayani pria hidung belang di kamar indekos.

Setelah digerebek, Polisi mengusir pria hidung belang tersebut.

Kemudian, oknum polisi itu malah menyetubuhi korban.

Tidak hanya disetubuhi, ponsel milik MIS juga diamankan oknum tersebut.

Setelah itu, korban juga diperas dengan alasan uang keamanan.

Oknum tersebut meminta korban menyetor setiap sebulan Rp 500.000.

Oknum polisi anggota Polda Bali yang memeras MIS itu berinisial RCN.

Didampingi kuasa hukumnya, MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).

Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin)
Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin) (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved