INILAH 7 Pasangan Calon (Paslon) yang Mengajukan Gugatan ke MK dari Sumatera Utara
Adapun 7 paslon yang mengajukan gugatan ke MK tersebut berasal dari 6 daerah dari 23 kabupaten/kota di Sumut
TRIBUN-MEDAN.com - Tujuh pasangan calon (paslon) yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketujuh paslon tersebut menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat lantaran dinilai adanya dugaan sejumlah kecurangan yang merugikan paslon.
Adapun 7 paslon yang mengajukan gugatan ke MK tersebut berasal dari 6 daerah dari 23 kabupaten/kota di Sumut yang ikut melaksanakan Pilkada Serentak 2020, yaitu:
1. Kabupaten Tapsel
Pemohon: M Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap
Termohon : KPU Tapsel
2. Kabupaten Karo
Pemohon : Jusua Ginting - Saberina Tarigan
Termohon : KPU Karo
3. Kabupaten Karo
Pemohon : Iwan Sembiring Depari - Budianto Surbakti
Terhomon : KPU Karo
4. Kabupaten Labusel
Pemohon : Hasnah Harahap - Kholil Jufri Harahap