INILAH 7 Pasangan Calon (Paslon) yang Mengajukan Gugatan ke MK dari Sumatera Utara
Adapun 7 paslon yang mengajukan gugatan ke MK tersebut berasal dari 6 daerah dari 23 kabupaten/kota di Sumut
5. Kabupaten Labuhanbatu
Pemohon : Erii Adtrada Ritonga - Ellya Risa Siregar
Termohon : KPU Labuhanbatu
6. Kabupaten Nias Selatan
Pemohon : Idealisman Dachi -Sozanolo Ndruru
Termohon : KPU Nias Selatan
7. Kota Medan
Pemohon : Akhyar Nasution - Salman Alfarisi
Termohon : KPU Medan.
***
Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, setelah menuntaskan rekapitulasi, KPU 23 kabupaten/kota kini bersifat pasif menunggu pemberitahuan apakah surat keputusan penetapan hasil digugat ke MK atau tidak.
Ia mengatakan, berdasarkan jadwal pengajuan permohonan perkara di MK dibuka 13 hingga 29 Desember.
Pemohon diatur mengajukan permohonannya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU di daerahnya.
"Setelah itu masuk ke tahapan perbaikan permohonan. Pada 4 Januari, MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon," katanya, Senin (21/12/2020).
Lanjutnya, setelah itu, MK akan mencatat perkara yang diteruskan dalam Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada 18 Januari dan mengumumkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18-19 Januari.