INILAH 7 Pasangan Calon (Paslon) yang Mengajukan Gugatan ke MK dari Sumatera Utara

Adapun 7 paslon yang mengajukan gugatan ke MK tersebut berasal dari 6  daerah dari 23 kabupaten/kota di Sumut

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik (dua kanan) bersama jajaran melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada Medan, di Hotel Santika Dyandra, Medan, (15/12/2020). 

5. Kabupaten Labuhanbatu

Pemohon : Erii Adtrada Ritonga - Ellya Risa Siregar

Termohon : KPU Labuhanbatu

6. Kabupaten Nias Selatan

Pemohon : Idealisman Dachi -Sozanolo Ndruru

Termohon : KPU Nias Selatan

7. Kota Medan

Pemohon : Akhyar Nasution - Salman Alfarisi

Termohon : KPU Medan.

***

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, setelah menuntaskan rekapitulasi, KPU 23 kabupaten/kota kini bersifat pasif menunggu pemberitahuan apakah surat keputusan penetapan hasil digugat ke MK atau tidak.

Ia mengatakan, berdasarkan jadwal pengajuan permohonan perkara di MK dibuka 13 hingga 29 Desember.

Pemohon diatur mengajukan permohonannya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU di daerahnya.

"Setelah itu masuk ke tahapan perbaikan permohonan. Pada 4 Januari, MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon," katanya, Senin (21/12/2020).

Lanjutnya, setelah itu, MK akan mencatat perkara yang diteruskan dalam Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada 18 Januari dan mengumumkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18-19 Januari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved