INILAH 7 Pasangan Calon (Paslon) yang Mengajukan Gugatan ke MK dari Sumatera Utara
Adapun 7 paslon yang mengajukan gugatan ke MK tersebut berasal dari 6 daerah dari 23 kabupaten/kota di Sumut
"KPU sifatnya menunggu BPRK itu dari MK," jelas Benget.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Benget Silitonga mengatakan, setelah menuntaskan rekapitulasi, KPU 23 kabupaten/kota kini bersifat pasif menunggu pemberitahuan apakah surat keputusan penetapan hasil digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
"Berdasarkan jadwalnya, pengajuan permohonan perkara di MK dibuka 13-29 Desember. Pemohon diatur mengajukan permohonannya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU di daerahnya," ujarnya, Jumat (18/12/2020).
Lanjutnya, setelah itu masuk ke tahapan perbaikan permohonan.
Pada 4 Januari 2021, MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.
"Setelah itu, MK akan mencatat perkara yang diteruskan dalam Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada 18 Januari dan mengumumkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18-19 Januari. KPU sifatnya menunggu BPRK dari MK," jelas Benget.

Pilkada serentak 2020 di Wilayah Sumatera Utara. (tribun-medan.com)
Adapun hasil pilkada serentak di 23 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang berhasil dihimpun yakni:
1. Kabupaten Serdangbedagai
Nomor 1, Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan memperoleh 225,869 suara.
Nomor 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, memperoleh 70,097 suara.
2. Kabupaten Toba
Nomor 1 Poltak Sitorus-Tonny M Simanjuntak, memperoleh 63,945 suara
Nomor 2, Darwin Siagian-Hulman Sitorus, memperoleh 41,949 suara.
3. Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 1, Franc Bernhard Tumanggor - H Mutsyuhito Solin memperoleh 18,348 suara.