INILAH 7 Pasangan Calon (Paslon) yang Mengajukan Gugatan ke MK dari Sumatera Utara

Adapun 7 paslon yang mengajukan gugatan ke MK tersebut berasal dari 6  daerah dari 23 kabupaten/kota di Sumut

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ketua KPU Medan Agussyah Damanik (dua kanan) bersama jajaran melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penetapan hasil Pilkada Medan, di Hotel Santika Dyandra, Medan, (15/12/2020). 

"KPU sifatnya menunggu BPRK itu dari MK," jelas Benget.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Benget Silitonga mengatakan, setelah menuntaskan rekapitulasi, KPU 23 kabupaten/kota kini bersifat pasif menunggu pemberitahuan apakah surat keputusan penetapan hasil digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

"Berdasarkan jadwalnya, pengajuan permohonan perkara di MK dibuka 13-29 Desember. Pemohon diatur mengajukan permohonannya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU di daerahnya," ujarnya, Jumat (18/12/2020).

Lanjutnya, setelah itu masuk ke tahapan perbaikan permohonan.

Pada 4 Januari 2021, MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.

"Setelah itu, MK akan mencatat perkara yang diteruskan dalam Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada 18 Januari dan mengumumkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18-19 Januari. KPU sifatnya menunggu BPRK dari MK," jelas Benget.

Pilkada serentak 2020
Pilkada serentak 2020 di Wilayah Sumatera Utara. (tribun-medan.com)

Adapun hasil pilkada serentak di 23 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang berhasil dihimpun yakni:

1. Kabupaten Serdangbedagai

Nomor 1, Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan memperoleh 225,869 suara.

Nomor 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi, memperoleh 70,097 suara.

2. Kabupaten Toba

Nomor 1 Poltak Sitorus-Tonny M Simanjuntak, memperoleh 63,945 suara

Nomor 2, Darwin Siagian-Hulman Sitorus, memperoleh 41,949 suara.

3. Kabupaten Pakpak Bharat

Nomor 1, Franc Bernhard Tumanggor - H Mutsyuhito Solin memperoleh 18,348 suara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved