Breaking News

SURAT EDARAN Menteri Perhubungan Aturan Perjalanan Transportasi Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021

SURAT EDARAN Menteri Perhubungan Aturan Perjalanan Transportasi Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN MEDAN/ALIJA
SEJUMLAH penumpang turun untuk melakukan pemeriksaan suhu dan cuci tangan di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Jalan AMD No. 3, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.com - SURAT EDARAN Menteri Perhubungan Aturan Perjalanan Transportasi Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021

//

PENUMPANG pesawat melakukan check in di Bandara Kualanamu.
PENUMPANG pesawat melakukan check in di Bandara Kualanamu. (Dok/TRIBUN MEDAN/NATALIN)

Bagi Anda yang hendak bepergian ke luar kota, simak dulu aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

//

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: LIVE KOMPAS TV Live Streaming Jokowi Resuffle Kabinet, Terjawab Sandiaga Uno, Bu Risma Jadi Menteri?

Terdapat 4 SE yang diterbitkan,  yakni SE Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).   

Masa berlaku SE ini berbeda, untuk SE transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021, sementara untuk transportasi Darat berlaku  mulai 19 Desember - 8 Januari 2021.  

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, SE Kemenhub tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 20 Desember 2020. 

"Ini bertujuan untuk mencegah dan  memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).

Baca juga: PENGUMUMAN Menteri Baru Jokowi Hari ini, Menkes Terawan Diganti? Tri Rismaharini Dipanggil Istana?

Beberapa hal penting yang dimuat dalam SE Kemenhub tersebut antara lain setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.

Khusus untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes rapid test-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ada juga beberapa hal yang diatur untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota).

Disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved