SURAT EDARAN Menteri Perhubungan Aturan Perjalanan Transportasi Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021

SURAT EDARAN Menteri Perhubungan Aturan Perjalanan Transportasi Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN MEDAN/ALIJA
SEJUMLAH penumpang turun untuk melakukan pemeriksaan suhu dan cuci tangan di Terminal Tipe A Tanjung Pinggir, Jalan AMD No. 3, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. 

Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan  Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun rapid test-PCR jika diperlukan.

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 

Baca juga: PENGUMUMAN Menteri Baru Jokowi Hari ini, Menkes Terawan Diganti? Tri Rismaharini Dipanggil Istana?

Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. 

Adita menjelaskan, Kemenhub akan akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan unsur TNI Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.

Dia meminta agar seluruh operator transportasi memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.

Baca juga: LIVE KOMPAS TV Live Streaming Jokowi Resuffle Kabinet, Terjawab Sandiaga Uno, Bu Risma Jadi Menteri?

"Demikian juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan 3M: menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan," kata Adita.

Baca juga: HARI IBU 22 Desember - Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu, Cocok Update Status di Media Sosial

Kontan

SURAT EDARAN Menteri Perhubungan Aturan Perjalanan Transportasi Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved