16 Polisi Terlibat Narkoba dan Rekayasa Kasus, Kapolda Sumut Pastikan Tembak Mati Anggota

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin geram lihat anggota yang terlibat narkoba dan mengancam akan menembak mati pelaku

Editor: Array A Argus
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi)
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan kepada wartawan soal persiapan jelang Natal dan Tahun Baru. 

Selanjutnya ada DM (45) dan DF (39). Dua polisi ini ditangkap di kampung narkoba Jalan Selambo Ujung, Medan pada April 2020 lalu.

Saat itu, yang menangkap kedua pelaku adalah petugas gabungan.

Sayangnya, setelah ditangani Sat Res Narkoba Polresta Medan, kasusnya pun hilang.

Tak ada kabar lagi sejauh mana perkembangan penyelidikan dua oknum polisi itu.         

Kemudian David Batarius Simangunsong.

Anggota Polsek Delitua ini akhirnya divonis empat tahun penjara di PN Medan karena memiliki 0,4 gram sabu pada Kamis (10/12/2020) lalu.

Sebelumnya, David ditangkap rekan satu angkatannya yang bertugas di Polsek Medan Baru, selepas membeli narkoba di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai pada April silam.

Lalu, ada Andi Arvino (35). Anggota Polrestabes Medan ini divonis tiga tahun penjara di PN Medan pada Jumat (11/12/2020) lalu.

Dia dihukum karena nekat menyelundupkan sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Sebelumnya, Andi ditangkap oleh Seksi Propam Polrestabes Medan.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Oknum Polisi Ini Mengaku Sabu Miliknya Mau Dipakai Bersama Polisi Lainnya

Selanjutnya ada mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Ipda Jenry Hariono Panjaitan (43).

Pada Rabu (16/12/2020) kemarin, Jenry dituntut delapan tahun penjara di PN Medan karena didakwa menjual 64 gram sabu pada kurir bernama Kiki Kisworo alias Kibo (33). Saat ini, Jenry tengah menunggu vonis hakim.

Selain itu, masih ada anggota polisi yang terlibat narkoba. Dia adalah Aipda Indra Jaya Saragih.

Anggota Polsek Dolok Pardamean ini akhirnya divonis lima tahun penjara di PN Siantar pada Senin (21/12/2020) kemarin.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Siantar, Indra Jaya Saragih mulanya berniat pesta sabu di satu hotel yang ada di Siantar bersama rekannya sesama anggota Polri.

Baca juga: Ketika Oknum Polisi Ancam Penggal Kepala Rizieq Shihab, Begini Respon Kapolres dan FPI

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved