Kesepian, NHJ (43) Tiduri Anaknya Sambil Rekam Video Syur, Dikirim ke Suami Betah di Rumah Istri Tua
Perempuan berusia 43 tahun itu mengirimkan video syur dirinya ketika menyetubuhi anak kandungnya yang berinisila R yang masih berumur 2 tahun ke suami
Sementara sang suami lebih memilih tinggal di rumah istri pertamanya di Lombok.
Dorongan hasrat yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak kandungnya.
Pelaku Membisu
NHJ, ibu kandung yang setubuhi anak kandungnya hanya terdiam membisu saat diminta keterangannya.
Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara itu.
NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.
Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.
Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.
”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.
”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” jelas Pujewati.
Korban, RFR (3), saat ini dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.
Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ibu yang mencabui anak kandungnya sendiri terancam die[njara 15 tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-video-syur-dokter-dan-bidan-3452353.jpg)