Perempuan Ini Berdalih Jenguk Anak padahal Lakukan Perbuatan Tak Senonoh dengan Kekasih Lama

Ternyata, oknum PNS berinisial AG sudah menjalin hubungan terlarang itu selama dua tahun dengan AS.

Capture YouTube Tribun Medan
Ilustrasi - Viral pasangan berseragam ASN dipergoki warga berbuat mesum di dalam mobil di tepi Pantai Trikora, Selasa (3/11/2020). Seorang oknum PNS berinisial AG (48) terciduk mesum dengan wanita bersuami asal Sabang berinisial AS (42). (Capture YouTube Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bercinta dengan pasangan yang tidak sah, memang selalu mendatangkan hal memalukan.

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial AG (48) terciduk mesum dengan wanita bersuami asal Sabang berinisial AS (42).

Pasangan mesum
ILUSTRASI - Pasangan mesum (facebook/mirror.uk)

AG warga gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Ternyata, oknum PNS berinisial AG sudah menjalin hubungan terlarang itu selama dua tahun dengan AS.

Lalu wanita AS sering mendapat kesempatan menuju ke Banda Aceh untuk tujuan menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Pusat Ibukota Aceh ini.

Lalu, di setiap kesempatan tersebut dan ketika AS hendak kembali ke Sabang, pasangan selingkuh ini AG dan AS selalu bertemu dan perbuatan terlarang pun selalu terjadi di antara keduanya.

Ilustrasi -- mobil goyang
Ilustrasi -- mobil goyang (Kolase Net via Tribun Jambi dan Instagram @_infocegatansolo)

Fakta baru tersebut diungkap Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP, MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (29/1/2021).

Menurut Heru, dulunya oknum PNS AG dan AS diduga satu sekolah di Kota Sabang.

"AS merupakan adik leting dari oknum PNS berinisial AG.

Keduanya diduga kembali bertemu saat dibentuk grup WhatsApp dan pertemuan para alumni pun terjadi.

Intinya, cinta lama bersemi kembali (CLBK) di antara keduanya kembali terjadi," sebut Heru.

Mulai dari saling tahu nomor handphone sampai keduanya intens berkomunikasi melalui media sosial.

Hingga kedua insan yang sama-sama sudah memiliki keluarga ini memutuskan menjalin hubungan terlarang hingga menjurus ke perbuatan yang melanggar syariah.

"Keduanya masih ditahan di tahanan Kantor Satpol PP dan WH Provinsi, terhitung sejak Jumat, 15 Januari 2021 lalu," sebutnya.

Dasar penahanan keduanya, lanjut Heru, memenuhi unsur untuk ditahan dan keluarga kedua belah pihak juga sudah terkait penangkapan dan penahanan kedua pasangan selingkuh tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved