Kapolsek dan Kanit Reskrim Langsung Dicopot Usai Viral di Tiktok Pertandingan Futsal Langgar Prokes

Video viral di Tiktok yang memperlihatkan pertandingan futssal antara Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah, berbuntut panjang.

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Pertandingan futsal antara Polsek Medan Kota melawan Al Washliyah yang dipenuhi penonton viral di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Video viral di Tiktok yang memperlihatkan pertandingan futssal antara Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah, berbuntut panjang.

Tak tanggung-tanggung, dua pejabat kepolisian dicopot dari jabatannya gara-gara pertandingan futsal yang melanggar protokol kesehatan.

Keduanya yakni Kapolsek Percutseituan AKP Ricky P Atmaja, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pertandingan futsal di GOR Mini Pancing yang diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 melanggar aturan prokes.

"Akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percutseituan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota," ungkapnya.

Hadi menjelaskan, pencopotan Kapolsek Percutseituan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di GOR Mini Pancing yang merupakan wilayah hukumnya.

Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam kegiatan Fun Futsal Cup tersebut.

"Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas," jelasnya.

Selain itu, ada pencatutan nama dan logo Polda Sumut. Saat ini Polrestabes Medan telah menahan dan menetapkan ketua pelaksana Fun Futsal Cup, Bania Teguh Ginting Suka (44) sebagai tersangka.

"Dalam keterangannya, tersangka BG menyelenggarakan turnamen futsal dengan mencatut nama dan logo Polda Sumut, karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut," katanya, Rabu (3/2/2021).

Setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG, ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.

Adapun Bania Teguh Ginting Suka resmi jadi tersangka pasca viralnya Polsek Medan Kota vs Al Wasliyah.

Bania kini telah ditahan di RTP Polrestabes Medan, Rabu (3/2/2021).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Bania telah memalsukan tanda tangan terhadap surat permohonan pinjam pakai GOR Mini Futsal Dispora Sumatera Utara pada 14 Desember 2020 dengan nomor 09/FFC/2020.

Berkaitan dengan viralnya video yang menyeret institusi Polsek Medan Kota tersebut, menurut Kombes Riko, Polrestabes Medan maupun polsek jajarannya tidak ada tim futsal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved