Deliserdang dan Sergai Masih Rebutan Aset, Sekarang Ribut Soal Lahan di Tebingtinggi
Sejak pemekaran 17 tahun lalu, Pemkab Deliserdang dan Pemkab Sergai masih berebut sejumlah aset, khususnya lahan
TRIBUN-MEDAN.com,RAMPAH-Pemkab Serdangbedagai (Sergai) dan Pemkab Deliserdang sampai saat ini masih rebutan aset.
Teranyar, Pemkab Sergai melirik lahan seluas 8.078 m² yang berada di Kota Tebingtinggi.
Meski secara administratif lahan itu tidak berada di wilayahnya, namun Pemkab Sergai terang-terangan ingin merebutnya dari Pemkab Deliserdang, pascapemekaran 17 tahun silam.
Baca juga: WOW, Inilah Rincian Aset Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang Disita Kejagung Terkait Kasus PT Asabri
“Sesuai undang-undang nomor 36 (tahun 2003), bahwa aset Deliserdang itu masuk ke Sergai dan diserahkan ke Sergai,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Sergai Rusmiani, Minggu (14/2/2021).
Dia mengatakan, mengenai masalah aset ini, pihaknya sudah menyurati Pemkab Deliserdang secara layak.
Namun, Rusmini enggan menjelaskan lebih lanjut soal perebutan aset dimaksud.
“Kebetulan saya ini ada acara, tapi intinya seperti itu.
Besok di kantor pun bisa nanti kita jelaskan, karena bisa lihat dokumen juga.
Besok sajalah kita ketemu,” kata Rusmini.
Baca juga: Kabupaten Deliserdang dan Sergai Saling Gontok-gontokan Soal Aset, Khususnya Aset Air Minum
Informasi diperoleh Tribun Medan, lahan seluas 8.078 m² yang tengah diperebutkan itu terbagi di tiga titik.
Sekarang lahan tersebut sudah dikuasi Pemkab Sergai.
Mereka menjadikan lahan tersebut sebagai Kantor Camat Tebing Tinggi (Pemkab Sergai), Rumah Dinas Camat dan Kantor UPT Dinas Pendidikan.
Untuk Kantor Camat Tebing Tinggi luas lahannya sekitar 4.244 m².
Lokasinya berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), dekat Simpang Beo yang jaraknya berdekatan dengan Masjid Raya Tebingtinggi, kantor Kejaksaan Negeri, Kantor BPN dan Polsek.
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Resmi Beroperasi Hari Ini, Total Aset Senilai Rp 240 Triliun
Sementara itu, untuk lahan yang dijadikan Rumah Dinas Camat Tebing Tinggi, luasnya sekitar 3.357 m².
Lokasinya berada di pusat Kota Tebingtinggi di Jalan Merdeka, yang jaraknya sangat dekat dengan Polres Tebingtinggi dan Pengadilan Negeri.
Sementara untuk lahan yang dijadikan Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tebing Tinggi, luasnya sekitar 297 m².
Lokasinya dekat dengan Kantor Pos dan Dinas Perpustakaan Kota Tebingtinggi.
Berkaitan dengan aset tersebut, Pemkab Deliserdang pun tak tinggal diam.
Pemkab Deliserdang sudah menurunkan tim untuk memasang patok dan plang besi di tiga lokasi lahan yang sekarang dikuasi Pemkab Sergai.
Baca juga: Kejadian Lucu Cindy Prasetya, Pengusaha Cantik Punya 9 Rumah dan 29 Mobil, Juga Suka Menolong Sesama
Pada plang yang dipasang di tiga lahan itu, tertulis ukuran dan luas bangunan.
Kemudian, di plang juga terang-terangan dijelaskan bahwa lahan yang sekarang dikuasi Pemkab Sergai adalah aset Pemkab Deliserdang.
Terkait hal ini, belum ada komplain dari Bagian Umum Pemkab Sergai.
Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Delisedang, Agus Ginting mengakui bahwa mereka sebelumnya ada menerima permohonan dari Pemkab Sergai terkait kepemilikan aset.
Namun, kata Agus, pihaknya tidak bisa melepas begitu saja aset Pemkab Deliserdang.
Dia pun memberikan perumpamaan, bahwa Pemkab Deliserdang adalah ayah, sementara Pemkab Sergai anak.
Harusnya Pemkab Sergai patuh pada kabupaten induk.
Baca juga: Fraksi Gerindra Sebut Kondisi Aset Milik PD Pembangunan Memprihatinkan, Tak Berikan Sumbangsih PAD
"Secara de facto memang dikuasai mereka (Pemkab Sergai), namun secara de jure itu kita punya.
Apalagi keberadaannya berada di Kota Tebingtinggi,” kata Agus.
Dia mengatakan, pada masanya, satu daerah itu boleh memiliki aset dan bangunan di wilayah administrasi pemerintahan lain.
Maka dari itu, Pemkab Deliserdang punya aset di Kota Tebingtinggi yang sekarang dikuasai Pemkab Sergai.
“Anak (Pemkab Sergai) mungkin merasa itu adalah haknya, sementara bapak bilang kau anak, kenapa enggak kau pinta," kata Agus Ginting.
Walaupun ketiga aset itu berada di lokasi strategis, namun Agus mengaku Pemkab Deliserdang belum ada niat untuk melelang aset tersebut.
Mereka saat ini masih membahasnya lebih lanjut, khususnya terbait plus dan minus bilamana aset itu dijual.
Baca juga: Tak Sependapat dengan JPU, Hakim PN Medan Kembalikan Aset Milik Bandar Narkoba Alm Zakir Husin
Jangan Dihibahkan
Anggota Komisi III DPRD Deliserdang, Misnan Al Jawi meminta Pemkab Deliserdang tidak begitu saja melepas asetnya.
Menurut Misnan, tidak ada keharusan Pemkab Deliserdang menghibahkan aset tersebut pada Pemkab Sergai.
Apalagi aset dimaksud memiliki nilai jual yang tinggi.
Baca juga: Aksi Pencurian Mobil di Dinkes Deliserdang Terekam CCTV, Pelaku tak Merusak Pintu
"Dasar hukumnya apa? Kenapa mesti dihibahkan, kan berada di Kota Tebingtinggi, bukan di Sergai,” kata Misnan.
Politisi PPP ini mengingatkan Pemkab Deliserdang untuk berhati-hati dalam masalah aset.
Dia mengatakan, persoalan aset ini harus dibahas bersama dengan DPRD Deliserdang.
"Kenapa tidak dilelang saja, kan nanti bisa dihitung sama appraisal dan bisa masuk ke kas uangnya.
Orang (Kota) Tebingtinggi pun minat sama aset kita.
Seminggu lalu kita ketemu sama DPRD Tebingtinggi, awalnya kita pembicaraan mengenai PAD, dan kemudian setelah bicara itu disinggung juga soal aset kita yang di Tebingtinggi.
Makanya kita minta agar aset ini diselesaikan,” kata Misnan.(dra)