Mabes Polri Bicara Kasus Polwan Yuni Purwanti, soal Hukuman Mati? Irjen Pol Argo Singgung Fakta
Bukan saja Kompol Yuni, 11 oknum anggota anak buah Yun juga siap menerima sanksi berat.Lantas bagaiimana dengan sanksi maksimal hukuman mati?
TRIBUN-MEDAN.com - Korps Polri tercoreng akibat kasus Kompol Yuni Purwanti.
Mabes Polri bicara, bukan hanya sanksi berat pencopotan dari jabatan kapolsek.
Bukan saja Kompol Yuni, 11 oknum anggota anak buah Yun juga siap menerima sanksi berat.
Lantas bagaiimana dengan sanksi maksimal hukuman mati?
Markas besar kepolisian RI masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri yang diamankan terkait kasus narkoba di sebuah Hotel di Bandung.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: HARTA Jennifer Jill Bikin Melaney Ricardo Kaget| Asmara Jennifer Jill,Kondisi Ajun Terkini di Polres
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.
Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.
