Pungli Merajalela di Lokasi Wisata Sidebuk-debuk, Wisatawan Resah Minta Polisi Bertindak

Sejumlah preman kampung mengatasnamakan BUMDes melakukan pungli di lokasi wisata Sidebuk-debuk. Wisatawan merasa resah dan minta polisi bertindak

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
KEPALA Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo Munarta Ginting (baju batik), bersama Kepala Desa Semangat Gunung Muhammad Ahyar (baju putih), mengecek situasi objek wisata Sidebuk-Debuk, Kamis (28/5/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com,MERDEKA-Pungli Merajalela di Lokasi Wisata Sidebuk-debuk, Wisatawan Resah Minta Polisi Bertindak

Aksi premanisme dengan dalih pengutipan restribusi kembali marak di kawasan wisata Sidebuk-debuk, yang berada di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, dan Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka.

Padahal sebelumnya, aksi pungli ini sudah pernah ditertibkan polisi.

Hanya saja, para pelakunya dilepaskan dengan alasan sudah membuat surat perjanjian.

Tapi kali ini, aksi pungli kembali merajalela.

Baca juga: Polres Tebingtinggi Tangkap Tujuh Anggota Ormas, Pungli Truk Kayu yang Melintas

“Menurut saya aneh sekali. Di pintu depan kita dikutip, katanya retribusi.

Dari dua desa yang kami lewati, dua-duanya dikutip.

Nanti mau masuk ke pemandian, bayar tiket lagi,” kata BS (29), warga Medan, Minggu (21/2/2021) siang.

Dia mengatakan aksi pungli berkedok retribusi ini berlangsung pada malam hingga dinihari.

Kebetulan, BS dan keluarganya datang ke sana Minggu (21/2/2021) dinihari.

Bukan cuma BS saja yang kena pungli, wisatawan lain juga dipaksa membayar retribusi yang berulang.

Baca juga: Buntut Staf Dinas Koperasi Siantar Pungli Warga, Inspektorat Periksa Kadis Koperasi

“Sudah mengeluh semua pengunjung waktu itu.

Bahkan karena terjadi perdebatan, sempat macet di jalan mau masuk ke lokasi pemandian,” kata BS.

Dari cerita BS, di pintu depan tiap wisatawan dimintai uang Rp 4.000 perorang.

Kemudian, di pos kedua, dimintai lagi Rp 5.000.

Saat ditanya apa dasar hukum pengutipan ini, para preman kampung tersebut berdalih dengan aturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca juga: Kabur dari Kejaran Polisi, Preman Pelaku Pungli di Kampung Lalang Menceburkan Diri Ke Sungai

Bahkan, di pos yang berada di pintu masuk Desa Semangat Gunung, oknum pemuda yang melakukan pengutipan turut membawa beberapa lembar kertas yang berisikan salinan pembentukan BUMDes.

“Pas ditanya mana aturannya, mereka terus mengandalkan ini hasil musyawarah desa, terus nunjukin surat ke kami," kata BS.

Dia berharap, akal-akalan seperti ini bisa ditertibkan.

Kalaulah setiap wisatawan diperlakukan seperti ini, apalagi wisatawan asing, sudah dipastikan citra Kabupaten Tanahkaro akan rusak akibat ulah segelintir oknum preman kampung ini.

Baca juga: ABANG JAGO PREMAN Beraksi Pungli Pedagang Kecil di KM 12 Binjai, Menantang Semua Orang yang Lewat

“Menurut saya ini aneh sekali. Di surat yang ditunjukkan itu enggak ada dijelaskan soal kewajiban bayar retribusi.

Tapi kok mereka terus memaksa,” kata BS.

Atas maraknya pungli tersebut, para wisatawan yang berkunjung ke Sidebuk-debuk berharap polisi menangkap para pelaku.

Kalau dibiarkan, kata wisatawan, citra polisi juga menjadi buruk, karena dianggap membiarkan aksi premanisme di wilayah hukumnya.

Baca juga: Detik-detik Polisi Kejar Tersangka Pungli Hingga Tercebur Ke Sungai, Ada Suara Tembakan

Terpisah, Kapolsek Simpangempat AKP Ridwan Harahap mengaku belum tahu ada aksi pungli di Sidebuk-debuk.

Katanya, dari kepolisian tidak pernah memberikan izin pada siapapun untuk melakukan pengutipan.

"Belum ada izinnya sama kita pengutipan itu, saya juga baru tau ini," kata Ridwan.

Dia mengatakan, untuk mengetahui detail masalah ini, dirinya akan menyambangi lokasi.

Dia akan mencari tahu siapa preman kampung yang memaksa wisatawan untuk memberi uang dengan dalih retribusi.

Camat Sebut Ilegal

Camat Merdeka Drs Oberlin Abri Virgo Sembiring mengatakan bahwa pengutipan yang dilakukan sejumlah oknum di kawasan Sidebuk-debuk itu ilegal.

Baca juga: Warga Tuding Kepling Suka Lakukan Pungli, Minta Lurah Rambung Dalam Lakukan Pencopotan

Katanya, pihak kecamatan tidak membenarkan adanya pengutipan yang berulang-ulang semacam itu dengan dalih retribusi.

Katanya, dia sudah pernah melarang pengutipan berdalih retribusi tersebut.

"Dulu juga pernah ada oknum dari desa rencana mengutip, tapi langsung saya larang," kata Oberlin.

Saat disinggung mengenai adanya pengakuan oknum bahwa pengutipan berdasarkan aturan BUMDes, Oberlin menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah ada.

Baca juga: Operasional Tim Saber Pungli, Pemkab Deliserdang Siapkan Anggaran Sekitar 1 Miliar

"Mana bisa mengutip di jalan gitu, itukan bukan aset desa.

Kalau BUMDes itu seperti pengelolaan jambur maupun aset daerah lainnya.

Inikan di sana enggak ada aset milik desa yang bisa dibuat kutipan," ungkapnya.

Karena masalah pungli ini bisa mencoreng nama baik Kabupaten Tanahkaro di mata wisatawan lokal dan mancanegara, Oberlin mengatakan dirinya akan langsung ke desa tersebut.

Dia akan mengadakan rapat dan mencari tahu siapa dalang dibalik aksi pungli ini.(cr4)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved