CARA ISI SPT Tahunan Secara Online Klik pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id, Panduan Lapor SPT
Penting diketahui wajib pajak. Silakan ikuti panduan bagaimana cara melaporkan pajak online Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun 2021.
TRIBUN-MEDAN.com - Penting diketahui wajib pajak. Silakan ikuti panduan bagaimana cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak untuk tahun 2021.
Ingat biasanya batas pelaporan pemberitahuan pajak hingga 31 Maret 2021.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun.
Baca juga: BERITA FPI HARI INI Amien Rais Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.
Baca juga: RAHASIA ARIEL NOAH tak Pernah Ditolak Wanita, Ariel Berbagi Tips di YouTube Vincent and Desta, Video
Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.
Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Setelah login ke laman tersebut, Anda diminta mengisi NPWP dan password, kemudian isi kode keamanan.
Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.
Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Baca juga: Amien Rais Temui Jokowi di Istana, Pimpin Rombongan TP3 Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab
Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online: