Akhir Cerita AG dan AS, Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, Kepergok, Berawal CLBK hingga Mobil Goyang
Pada Kamis (14/1/2021) sejoli yang tengah mabuk asmara itu bertemu. Mereka memilih tempat sepi tak jauh dari pelabuhan di Kota Banda Aceh.
TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus oknum PNS genjot adik leting SMA di dalam mobil?
Ya, kedua insan yang ingin menuntaskan asmaranya di masa lalu ini 2 tahun jalan diam-diam hingga akhirnya bisa CLBK, berbuat mesum di Mobil Goyang.
Saking mesranya, oknum PNS mesum bareng adik leting SMA sampai tak sadar sudah dipergoki Satpol PP.
Kejadian ini bermula saat oknum PNS dan adik leting bertemu kembali berkat CLBK.
Baca juga: KRONOLOGI RITUAL MESUM Bos Perusahaan tak Senonoh, 2 Karyawati Dipaksa Mandi Bareng, JH Ditangkap
Aksi oknum PNS genjot adik leting di mobil goyang ini, masing-masing inisial AG (48) dan AS (42).
Pertemuan mereka kembali terjadi berkat reuni masa sekolah.
Pada Kamis (14/1/2021) sejoli yang tengah mabuk asmara itu bertemu.
Mereka memilih tempat sepi tak jauh dari pelabuhan di Kota Banda Aceh.
Baca juga: Ajak Mandi Bareng 2 Sekretaris Cantik, JH (47) Bos Genit Akhirnya Disunat di Kantor Polisi: Terenyuh
Pada kesempatan itu, AG dan AS diduga berhubungan intim di dalam mobil sampai tak sadar digerebek Satpol PP.
Akibat perbuatan mereka, keduanya merasakan hukuman yang diterima.
Diberitakan SerambiNews.com ( grup Tribunmedan.com), seorang oknum PNS dan wanita bersuami kepergok berbuat asusila di dalam mobil.
Keduanya pun mendapat hukum cambuk. Pelaku mendapat hukum cambuk sebanyak 20 kali.
Baca juga: Syahwat Notaris Mesum, Gadis Muda Calon Karyawati Tak Berdaya: Dirudapaksa dengan Tangan Terborgol
AG oknum PNS asal Aceh Besar dan AS wanita bersuami asal Sabang, menjalani hukuman cambuk bersama enam pelanggar syariat lainnya.
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Senin (8/3/2021).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pelaksanaan hukuman cambuk dimulai pukul 11.00 WIB.
Sebelum menjalani hukuman cambuk, masing-masing terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis oleh tim kesehatan.
Setelah dinyatakan sehat, AG merupakan terpidana terakhir yang menjalani eksekusi cambuk.
Sedangkan AS merupakan terpidana ketiga yang menjalani hukuman.
Seperti diketahui sebelumnya, oknum PNS yang sudah beristri berinisial AG (48) asal Aceh Besar dengan wanita bersuami, AS
(42) asal Sabang, kedapatan berduaan dan diduga melakukan mesum di dalam mobil, Jalan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Lalu, berdasarkan keputusan kejaksaaan Negeri Banda Aceh, Senin (8/3/2021) dengan amar keputusan nomor 18/JN/2021/MS-
BNA, dinyatakan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat sesuai dengan pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Menghukum keduanya dengan uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa tahanan dua kali cambukan.
Jadi keduanya mendapat hukuman cambuk sebanyak 18 kali di muka umum.
Selain AG dan AS, ada enam pelanggar lain yang dicambuk dan melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang
juga dinyatakan sudah inkrah dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Terpidana tersebut masin-masing berinisial MU dan pasangannya RA, dengan masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan.
Lalu, MD dan pasangannya ZU, masing-masing mendapatkan 25 kali cambukan, serta MA dan SO, masing-masing mendapatkan
10 kali cambukan.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwajanarko SSTP MSi mengatakan, pelaksanaan hukuman dilakukan terhadap empat pasang.
"Hari ini yang dicambuk ada empat pasang, yang terdiri dari tiga pasang kasus ikhtilat dan satu pasang kasus khalwat," sebutnya.
Dia menyebutkan oknum PNS yang dicambuk tersebut, melanggar pasal 25 Qanun Jinayah.
"PNS itu diamankan di jalan menuju pelabuhan Ulee lheue, kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Mereka digerebek di dalam mobil saat petugas Wilayatul Hisbah melakukan patrol," ujarnya.
4 Fakta Oknum PNS Genjot Adik Leting SMA, 2 Tahun Jalan Diam-diam hingga CLBK Mesum di Mobil Goyang
Inilah 4 fakta oknum PNS genjot adik leting SMA, 2 tahun jalan diam-diam hingga akhirnya bisa CLBK Mesum di mobil goyang.
Terungkap fakta-fakta oknum PNS genjot adik leting SMA di Mobil Goyang.
Saking mesranya, oknum PNS mesum bareng adik leting SMA sampai tak sadar sudah dipergoki Satpol PP.
Kejadian ini bermula saat oknum PNS dan adik leting bertemu kembali berkat Cinta Lama Bersemi Kembali ( CLBK).
Aksi oknum PNS genjot adik leting di mobil goyang ini, masing-masing inisial AG (48) dan AS (42).
Pertemuan mereka kembali terjadi berkat reuni masa sekolah.
Kasus mesum yang melibatkan oknum PNS berinisial AG (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dengan wanita bersuami asal Sabang berinisial AS (42) terus bergulir.
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi.
Berikut fakta-fakta lengkapnya dilansir Tribunmedan.com dari Serambinews.com:
1. Menjalin hubungan asmara selama 2 tahun
Terungkap oknum PNS berinisial AG rupanya telah menjalin hubungan terlarang itu selama dua tahun dengan AS.
Lalu wanita AS sering mendapat kesempatan menuju ke Banda Aceh untuk tujuan menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Pusat Ibukota Aceh ini.
Setiap kesempatan itu dan ketika AS hendak kembali ke Sabang, pasangan selingkung ini AG dan AS selalu bertemu dan perbuatan terlarang pun selalu terjadi di antara keduanya.
Fakta baru tersebut diungkap Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko kepada Serambinews.com, Jumat (29/1/2021).
2. Kakak dan adik leting SMA
Menurut Heru, dulunya oknum PNS AG dan AS diduga satu sekolah di Kota Sabang.
"AS merupakan adik leting dari oknum PNS berinisial AG," katanya.
3. Bertemu setelah ada pertemuan alumni
Keduanya diduga kembali bertemu saat dibentuk grup WhatsApp dan pertemuan para alumni pun terjadi.
"Intinya, cinta lama bersemi kembali ( CLBK) di antara keduanya kembali terjadi," sebut Heru.
Mulai dari saling tahu nomor handphone sampai keduanya intens berkomunikasi melalui media sosial.
4. Sama-Sama Memiliki keluarga
Hingga kedua insan yang sama-sama sudah memiliki keluarga ini memutuskan menjalin hubungan terlarang hingga menjurus ke perbuatan yang melanggar syariah.
"Keduanya masih ditahan di tahanan Kantor Satpol PP dan WH Provinsi, terhitung sejak Jumat, 15 Januari 2021 lalu," sebutnya.
Dasar penahanan keduanya, lanjut Heru, memenuhi unsur untuk ditahan dan keluarga kedua belah pihak juga sudah terkait penangkapan dan penahanan kedua pasangan selingkuh tersebut.
Fakta lainnya, lanjut mantan Camat Meuraxa ini, ternyata istri dari oknum AG juga berstatus PNS.
Kronologi Penangkapan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, mengamankan pasangan mesum atau khalwat, saat melaksanakan patroli rutin.
Pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Pasangan wanitanya, AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.
Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah.
Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing.
"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar.
Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap pada Kamis 14 Januari 2021, lalu.
Selanjutnya, keesokan harinya pada Jumat 15 Januari 2021 siang, keduanya langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, menceritakan kronologis penangkapan pasangan tersebut.
Berawal dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.
Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.
Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.
Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan.
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.
(*/ tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Terungkap Fakta Baru Terkait Oknum PNS Tertangkap Mesum Dengan Wanita Bersuami di Ulee Lheue
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepergok Berbuat Asusila di dalam Mobil, Seorang Oknum PNS dan Wanita Bersuami Dicambuk 20 Kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wanita-dan-lelaki-muda-kepergok-mesum.jpg)