Sengketa Pilkada Samosir Akan Diputus MK 18 Maret, Pendukung Vandiko-Martua Optimistis
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilkada Samosir 2020 pada pekan ini, tepatnya 18 Maret mendatang.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilkada Samosir 2020 pada pekan ini, tepatnya 18 Maret mendatang.
Jelang putusan MK, barisan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang optimistisi gugatan bakal ditolak.
Juru bicara (Jubir) dan Tim Sukses Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, Josmar Naibaho menyampaikan bahwa pihaknya akan menerima dengan lapang dada apa pun yang menjadi keputusan MK.
"Kita tadi baca di website resmi milik MK dan pengacara kita juga sudah terima. Tentunya kita masih menunggu putusan MK ya, apapun keputusannya tentu akan kita terima," ujar Josmar Naibaho saat dikonfirmasi Tribunmedan.id pada Senin (15/3/2021).
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat
Baca juga: Perut Buncit H (16) Dikira Kanker, Dibawa ke RS Hendak Operasi, Ternyata tak Sadar Dihamili Ayahnya
Kilas balik perihal persidangan sengketa di MK, ia yakin permohonan pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga bakal ditolak MK karena tidak sesuai fakta yang ada.
"Kita optimistis bahwa permohonan mereka itu (Rapidin Simbolon-Juang Sinaga) ditolak. Karena apa? Karena fakta persidangan tidak ada menunjukkan seperti apa yang mereka tuduhkan," sambung Josmar Naibaho.
Lebih lanjut, ia menguraikan beberapa permohonan pasangan rival mereka dalam persidangan MK soal sengketa pilkada tersebut.
"Misalnya, soal money politics, tidak ada bukti. Terus, ambang batasnya juga sampai 15 persen gitu kan," ujarnya.
"Tentang TSM itu, sejatinya ia sebagai petahana punya perangkat untuk itu. Dia punya akses komando, dia punya akses struktural di situ, dia kan petahana. Kita mana bisa sampai pada akses seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya, Bawaslu Samosir telah memutuskan pengaduan terkait isu money politics yang disebut-sebut mencapai Rp 100 miliar di Pilkada Samosir 2020.
Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait terkait laporan itu.
“Kemarin ada atas nama seseorang warga negara yang melaporkan dugaan pelanggaran itu (money politics) dan kita sudah terima. Kita sudah bahas. Pembahasan pertama ke Gakkumdu dan kita klarifikasi, baik pelapor dan juga terlapor. Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Gakkumdu,” kata Anggiat Sinaga saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Senin (21/12/2020) sore.
Hasilnya, Bawaslu memutuskan bahwa laporan dugaan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi bukti-bukti untuk dilanjutkan ke proses penyidikan oleh kepolisian.
“Akhirnya diputuskan belum bisa ditindaklanjuti atau dihentikanlah istilahnya karena tidak memenuhi atau bukti-bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan di kepolisian,” sambungnya.
Baca juga: 505 Tenaga Pendidik TK hingga SMP Negeri Sekota Medan Divaksinasi
Baca juga: Strap Mask Diminati, Kawula Muda Medan Ikuti Tren Selebriti
Hasil Rekapitulasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-virtual-sengketa-pilkada-samosir-2020.jpg)