Rebut Laki Orang dan Tertangkap Basah di Hotel, Pasangan Selingkuh Diadili Perkara Zina

Didakwa rebut laki orang, pasangan selingkuh JP (34) dan PM (39) jalani sidang perkara perzinaan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/3/2021).

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Pasangan selingkuh didakwa kasus perzinaan di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (16/03/2021) 

Ketika ditegur, JP berjanji tidak akan berhubungan lagi dengan PM.

Namun tanpa diketahui korban, keduanya masih tetap menjalin hubungan.

Bahkan, pada Oktober 2017, keduanya pergi ke Malaysia dan tidur bersama di dalam satu kamar.

Di dalam kamar tersebut, PM dan JP melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Pada Kamis tanggal 11 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, kedua terdakwa kembali menginap di Hotel Deli Jalan Abdullah Lubis Kelurahan/Desa Babura Kecamatan Medan Baru dan kembali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Akan Seret Kapolda Sumut dan Kejatisu Jika Kena OTT KPK

Baca juga: Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi Terkait Lonjakan Tagihan Air PDAM Tirtanadi

Selanjutnya pada Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 18.00 WIB, ketika kedua terdakwa berada di Cambridge City, korban datang ke lokasi sehingga terjadi keributan yang membuat JP pergi.

PM yang merasa khawatir langsung pergi menemui JP dan mengajaknya menginap di Hotel Deli.

Pada Minggu tanggal 20 September 2020 sekira pukul 04.00 WIB, pintu kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa diketuk oleh room boy atas permintaan korban.

"Saat pintu dibuka, JP yang melihat korban menjadi terkejut dan berusaha menutup wajahnya dengan rambut. Di mana, posisi PM berada di atas tempat tidur dengan memakai celana dalam dan baju kaus. Sedangkan JP memakai baju tidur serta celana dalam dan BH-nya terletak di rak," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.

Korban yang melihat perbuatan itu, langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban merasa malu terhadap keluarga dan sering menangis di dalam kamar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 atau ke-2 huruf a KUHPidana.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved