Putusan MK Hasil Pilkada Samosir

BREAKING NEWS, Hari Ini Putusan Sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi

Sengketa Pilkada Samosir dan Pilkada Nias Selatan 2020 akhirnya memasuki babak akhir.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Tangkap Layar
Screenshot sidang virtual sengketa Pilkada Samosir 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/1/2021). 

Sebelumnya, Bawaslu Samosir telah memutuskan pengaduan terkait isu money politics yang disebut-sebut mencapai Rp 100 miliar di Pilkada Samosir 2020.

Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait terkait laporan itu.

“Kemarin ada atas nama seseorang warga negara yang melaporkan dugaan pelanggaran itu (money politics) dan kita sudah terima. Kita sudah bahas. Pembahasan pertama ke Gakkumdu dan kita klarifikasi, baik pelapor dan juga terlapor. Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Gakkumdu,” kata Anggiat Sinaga saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Senin (21/12/2020) sore.

Hasilnya, Bawaslu memutuskan bahwa laporan dugaan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi bukti-bukti untuk dilanjutkan ke proses penyidikan oleh kepolisian.

“Akhirnya diputuskan belum bisa ditindaklanjuti atau dihentikanlah istilahnya karena tidak memenuhi atau bukti-bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan di kepolisian,” sambungnya.

Pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati Samosir, Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) mendeklarasikan diri di Sianjur Mulamula, Samosir, Jumat (4/9/2020).
Pasangan Balon Bupati-Wakil Bupati Samosir, Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas) mendeklarasikan diri di Sianjur Mulamula, Samosir, Jumat (4/9/2020). (TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA)

Rekapitulasi KPU

Terkait Pilkada Samosir 2020 lalu, KPU Samosir menetapkan pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sebagai pemenang Pilkada, berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020.

Dari hasil rekapitulasi KPU Samosir, Vandiko-Martua meraih perolehan suara 41.806 atau 53,16 persen.

Sementara pasangan nomor urut 3, yang tak lain merupakan petahana Rapidin Simbolon- Juang Sinaga (Rap Berjuang) hanya mendapat 30.238 suara atau 38,45 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 1, Laksma (Purn) Marhuale Simbolon-Ir Guntur Sinaga cuma meraih 6.594 suara atau 8,38 persen.

Dari surat lampiran KPU Samosir ini dijelaskan, bahwa total suara sah yang diraih pasangan calon sebanyak 78.638 suara.

Suara tidak sah sebanyak 475 suara. Total suara sah dan tidak sah atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 79.113 pemilih.

Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 93.169 pemilih, maka 84,91 persen pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.

Namun, pascakeputusan KPU ini keluar, PDI Perjuangan yang mengusung pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga tidak terima.

Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan didampingi Calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Medan.
Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan didampingi Calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Medan. (Victory / Tribun Medan)

Kubu PDI-P menuding pasangan Vandiko-Martua main uang dalam Pilkada Samosir.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved