Putusan MK Hasil Pilkada Samosir
BREAKING NEWS, Hari Ini Putusan Sengketa Pilkada Samosir dan Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi
Sengketa Pilkada Samosir dan Pilkada Nias Selatan 2020 akhirnya memasuki babak akhir.
Tidak tanggung-tanggung, PDI-P yang jagoannya kalah ini menyebut pasangan Vandiko-Martua mengeluarkan uang ratusan miliaran rupiah untuk menyuap masyarakat atau calon pemilih.
“Kami melihat ada kejahatan berbalutkan pencucian dan tidak pidana korupsi melalui modus money politic. Bayangkan, Pilkada di Kabupaten Samosir dengan memperlihatkan PAD nya yang hanya sederhana dan sedikit, ada calon yang rela menggelontorkan uang sampai ratusan miliar,” kata Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI, Kamis (17/12/2020).
Dia menuding, Vandiko memberikan uang Rp 1 juta ke masing-masing anggota keluarga pemilih di Samosir.
Tidak hanya itu, Arteria juga menuding bahwa jauh hari sebelum pemilihan, Vandiko dan tim suksesnya membagi-bagikan 60 ribu sembako beserta 120 ribu masker.
Menjelang hari pemilihan, sambung Arteria, pemilih kembali disuap dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Saya tidak protes, tapi saya ingin menanyakan kepada seluruh aparat penegak hukum, pak polisi, Bawaslu dan tolong tanyakan KPK juga dan PPATK berasal dari mana uang sebanyak itu. Maka dari itu kami mohon betul, teman-teman di kepolisian Mabes Polri tolong turunkan Propam Mabes, pak Irwasum nya hadir dan Kompolnasnya hadir,” kata Arteria.
Saking emosinya, dia meminta agar PPATK menelisik keuangan ayah dari Vandiko yang merupakan mantan pejabat di Kementerian PUPR. Sehingga, kata dia, masalah Pilkada Samosir ini bebas dari praktik-praktik kotor.
(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-virtual-sengketa-pilkada-samosir-2020.jpg)