Puluhan Honorer Dinas PUPR Deliserdang Dipecat, Ada yang Sedang Hamil 9 Bulan
Puluhan tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deliserdang dipecat oleh Kepala Dinas, Heriansyah Siregar.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Puluhan tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deliserdang dipecat oleh Kepala Dinas, Heriansyah Siregar.
Meski banyak yang sudah bekerja hingga belasan tahun namun keputusan itu sudah ditetapkan.
Informasi yang dihimpun keputusan itu sudah dikeluarkan dalam Surat Pemberhentian Nomor 880/2475/DPUPR/DS/2021.
Dari amatan www.tribun-medan.com surat pemberhentian itu ditetapkan pada 26 Februari 2021.
Dari surat pemberhentian itu terdaftar ada 23 orang yang sudah diberhentikan dengan status diberhentikan dengan hormat.
Baca juga: MUKJIZAT Pencarian Korban Tsunami Aceh, Setelah 17 Tahun Akhirnya Polisi Muda Abrip Asep Ditemukan
Baca juga: DETIK-detik Polisi Tangkap Pemalak dan Pelempar Truk, Pelaku Diciduk saat Tidur di Tengah Hutan
Orang-orang yang namanya terdaftar dan sudah diberhentikan pun kecewa atas keputusan ini.
"Kami baru tahunya kemarin bang. Peninglah ini kami bang, musim pandemi gini kami dipecat. Nggak tahu kami apa salah kami, udah mau lebaran tapi nasib kami begini," Andi Susanto dan dan rekan-rekannya yang lain Kamis, (18/3/2021).
Saat itu para tenaga honorer yang dipecat ini pun sempat berkumpul bersama di halaman dinas.
Mereka datang untuk mempertanyakan permasalahan hingga mereka diberhentikan.
Para honorer menganggap selama ini tidak pernah melakukan kesalahan dalam bekerja, atau mendapat peringatan dari atasannya.
Saat itu mereka hanya bisa bertemu dengan Kasubag Umum, Nurjanah.
Kepada para tenaga honorer yang dipecat, Janna pun mempersilakan agar masalah ini ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas.
"Saya nggak bisa memutuskan alasan kalian diberhentikan. Kalian jumpain saja Pak Kadis," kata Nurjanah.

Banyak orang yang prihatin dengan nasib tenaga honorer ini. Satu di antara tenaga honorer yang terkejut dengan keputusan pemecatan ini adalah Rahmalida Pasaribu (34).
Wanita yang sudah bekerja 9 tahun ini kini sedang hamil tua.