Sosok Hakim Ketua Suparman Nyoman yang Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline
Rizieq Shihab, mengimbau para pendukungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar menjaga ketertiban dan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Hakim Ketua Suparman Nyoman yang Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline
Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Ia tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Adapun keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan ke majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Adapun permintaan untuk hadir langsung di PN Jakarta Timur ini sudah diajukan Rizieq sejak sidang perdana beberapa waktu lalu.
Akibat permohonan ini, Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan majelis hakim.
Sebelumnya Rizieq Shihab, mengimbau para pendukungnya yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar menjaga ketertiban dan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Imbauan ini disampaikan Rizieq saat mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (23/3/2021).
Awalnya, Rizieq kembali mengajukan agar sidang bisa digelar secara offline atau tatap muka sehingga ia bisa hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim.