Kenaikan BBM di Sumut
Harga BBM di Sumut Naik, Pertamina Sebut Sesuaikan Pergub, Begini Respons Gubernur Edy Rahmayadi
Pertamina pada 1 April 2021 menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk wilayah Sumatera Utara.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pertamina pada 1 April 2021 menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk wilayah Sumatera Utara.
Kenaikan itu disebut dilandasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Di mana terdapat perubahan tarif PBBKB khusus BBM non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut dari sebelumnya hanya 5 persen.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi perihal tersebut menolak Pergub yang ia keluarkan justru berimbas dengan naiknya harga BBM.
"Tidak ada urusannya harga BBM naik karena Pergub. Sudah pasti salah itu," kata Edy, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: BREAKINGNEWS-Waduh, Harga BBM Naik Mendadak di Tengah Kisruh Terorisme, Simak Harga Terbarunya
Baca juga: Warga Medan Kini Bisa Vaksinasi di Mal, Ini Lokasi dan Syaratnya
Menurutnya, kenaikan harga BBM di Indonesia sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tidak bisa dilakukan secara sektoral.
"Tapi takkan pernah terjadi. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada DPR RI, jadi tidak bisa. Dan tidak wewenang gubernur," tegasnya.
Edy pun menyarakan para awak media agar meminta klarifikasi PT Pertamina Regional Sumbagut terkait kenaikan harga BBM non subsidi sebesar 7,5 persen di Sumut dengan Pergub yang ia keluarkan.
"Tanyakan sama mereka. Salah pasti mereka itu. Mau beban atau tidak, tidak bisa BBM dinaikkan," katanya.
Ia pun menegaskan, agar kebijakan menaikan harga BBM yang dilakukan Pertamina segera dievaluasi.
Sebab, kebijakan itu pastinya membebani masyarakat Sumut, terlebih dalam situasi pandemi covid-19 sekarang ini.
"Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar Pergub. Pergub ini kan hanya lingkup dan tidak ada status hukum di situ. Yang ada Perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau Pergub tak bisa," jelasnya.
Baca juga: Kisah Mahasiswi Yunita Dwi Fitri Lolos dari Cuci Otak Kelompok Radikal berkat Santri Daarut Tauhiid
Baca juga: Mabuk Tuak Berujung Bunuh Teman, 3 Pelaku Peragakan 20 Adegan Pembunuhan Matius Sembiring di Balige
Sebelumnya Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman, menyatakan kenaikan harga BBM di Sumut memang benar adanya.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850.