Cara Kerja Bobby Nasution Nyaris Serupa Jokowi, Blusukan, Gerak Cepat Bereskan Masalah di Medan

Sebanyak 117 rumah dan lahan milik warga akan dibebaskan untuk normalisasi Sungai Bedera.

Rechtin / Tribun Medan
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, Maman Noprayamin meninjau kondisi Sungai Bederah di Komplek Bumi Asri, Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (31/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 117 rumah dan lahan milik warga akan dibebaskan untuk normalisasi Sungai Bedera.

Hal ini menindaklanjuti rencana Wali Kota Medan Bobby Nasution usai meninjau Sungai Bedera bersama Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Seperti Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar, mengatakan berdasarkan pendataan awal ada setidaknya 117 bidang yang terdiri dari rumah, ruko dan tanah warga yang akan terkena dampak pelebaran Sungai Bedera.

"Pendataan awal ada 117, ada rumah, ruko dan tanah, nilainya beda-beda. Khususnya Medan ada 2,4 KM. Total memang ada 3,5 KM yang akan dinormalisasi, cuma Medan 2,4 KM sisanya masuk wilayah Deli Serdang,"  ujar Benny, Senin (5/4/2021).

Lebih lanjut Benny mengatakan, pemerintah menyiapkan uang ganti rugi kepada masyarakat yang lahan dan rumahnya terdampak normalisasi Sungai Bedera.

Nelayan yang sedang menyusun perahu di bawah jembatan yang melintasi Sungai Bederah, Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (24/3/2021). Sungai yang kotor membuat nelayan bertahun-tahun kesulitan mencari nafkah.(TRIBUNMEDAN/RECHTIN)
Nelayan yang sedang menyusun perahu di bawah jembatan yang melintasi Sungai Bederah, Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (24/3/2021). Sungai yang kotor membuat nelayan bertahun-tahun kesulitan mencari nafkah.(TRIBUNMEDAN/RECHTIN) (TRIBUN MEDAN)

“Kalau untuk ganti rugi, ada kita berikan. Untuk yang ada surat tanah akan diberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pengadaan lahan, pembebasan lahan, yang enggak ada akan diberikan tali asih, uang mandah,” katanya.

Mengenai besaran dana ganti rugi ini, kata Benny masih akan dibicarakan oleh Pemerintah Kota Medan, Pemprov Sumut, serta Balai Wilayah Sungai.

"Kita belum bisa bilang berapa besarannya dan detilnya. Karena masih akan dibicarakan," ungkapnya.

Namun, Benny mengaku pihaknya bersama Gubernur Sumatera Utara akan segera dilakukan karena sudah dibentuk tim khusus untuk realisasi pembebasan lahan warga.

“Ini harus dilakukan segera, kan tim nya sudah dibentuk Pak gubernur. Provinsi sudah ngundang kita untuk bahas itu, melanjutkan apa yang sudah dibicarakan kemarin," katanya.

Sementara itu berdasarkan peta atau gambar yang dibuat BWSS II, sepanjang 3,5 KM Sungai Bedera akan dilebarkan 10 meter sebelah kiri dan kanan.

"Cuma itu masih akan direvisi gambarnya oleh BWSS II, katanya hanya 8 meter dilebarkan, ada tambahan 4 meter untuk jalan speksi. Tapi masih menunggu gambar akhir dari BWSS II," tuturnya.

Ia pun mengaku, rencana normalisasi Sungai Bedera sudah direncanakan sejak tahun lalu.

Namun, kata Benny, berdasarkan kesepakatan sebelumnya bersama Pemprov Sumut dan BWSS II, kewenangan mengganti rugi hanya ada di BWSS II.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved