Karena Perseteruan Pohon Jambu, Rosita Ayunkan Parang ke Kepala Tetangganya
Hal tersebut diungkapkan saksi korban Melinda Br Simanjuntak saat menjadi saksi dalam sidang di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN MEDAN/GITA
Saksi korban Melinda Br Simanjuntak saat menjadi saksi dalam sidang di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/4/2021).
Usai mendengar keterangan Melinda, hakim ketua pun menanyakan kepada terdakwa apakah benar ia melakukan hal tersebut pada tetangganya, dan terdakwa menjawab tidak benar.
"Saya tidak benar mengayunkan parang ke kening dia (korban). Dia posisinya di belakang saya. Karena anaknya mendorong saya pakai kayu kena lah dia," katanya.
Selain itu, ia juga mengaku terluka di bagian tangan saat perseteruan itu terjadi dan telah melaporkan kembali Melinda.
"Udah saya laporkan dia, sama-sama melaporkan kami Yang Mulia," kata terdakwa.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda saksi yang meringankan.
(cr21/tribun-medan.com)
