Pendeta Cabul yang Dilaporkan Rudapaksa 7 Siswi SD Ternyata Pernah Melayani di GBI Sempakata

Yoshua menjelaskan terkait keputusan akhir terhadap status pendeta BS ini nantinya pihak Pengurus GBI Pusat yang akan memutuskan. 

HO / Tribun Medan
Oknum pendeta dan kepala sekolah berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan di SD Swasta di Medan Selayang 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pihak Gereja Bethel Indonesia (GBI) akhirnya memanggil Pendeta Pembantu (Pdp) berinisial BS untuk meminta klarifikasi terkait laporan kasus percabulan kepadanya yang terjadi di sekolahnya di kawasan SD Medan Selayang. 

Pendeta BS dilaporkan oleh ibu korban anak SD berinisial GHS yang diduga telah dicabuli ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021.

Saat dikonfirmasi, Ketua Perwil Medan Badan Pekerja Daerah (BPD) Gereja Bethel Indonesia (GBI) Sumut-Aceh, Pdt.Dr. Yoshua Ginting,M.Th menjelaskan yang bersangkutan telah dipanggil oleh pihak GBI Perwakilan Wilayah Kota Medan sebagai statusnya pendeta pembantu di Gereja Bethel Indonesia.

"Sudah jadi dipanggil, pertemuan di kantor GBI Wilayah Medan. Yang pertama, dia itu sebagai PDP, Pendeta Pembantu jadi ada 3 tahap untuk dia bisa jadi pendeta penuh," bebernya kepada tribunmedan.com, Rabu (14/4/2021).

Dalam pertemuan tersebut, Yoshua menerangkan Pendeta BS membantah laporan dituduhkan kepadanya. 

"Hasil pertemuannya kita panggil menanyakan pada prinsipnya beliau menyatakan tidak ada yang dituduhkan.  Iya menurut pengakuan dia, karena kita juga memang tidak tahu, namanya juga kita tidak ada dalam peristiwa itu. Tapi pada prinsipnya dia mengatakan dia tidak melakukan dan akan fokus menyelesaikan masalah ini," bebernya. 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta yang bersangkutan untuk fokus menyelesaikan kasusnya tersebut dan berpikir untuk menonaktifkan pendeta BS tersebut. 

"Sehingga kita biarkan dia untuk fokus membersihkan bahwa memang dia tidak melakukan. Karena pada prinsipnya saya bilang hanya dia yang tahu persis peristiwa itu. Mungkin akan mengarah kesana (menonaktifkan sementara) dan itu juga beliau fokus menyelesaikan masalah ini. Kita mungkin ke arah sana," tegasnya. 

Yoshua menjelaskan terkait keputusan akhir terhadap status pendeta BS ini nantinya pihak Pengurus GBI Pusat yang akan memutuskan. 

BS, Oknum Pendeta di Medan yang rudapaksa Murid SD
BS, Oknum Pendeta di Medan yang rudapaksa Murid SD (Screenshot Youtube)

"Tapi memang namanya organisasi harus duduk bersama dulu untuk memutuskannya secara organisasi.
Belum, harus rapat dulu, itu pusat dalam hal ini Sumut. Karena memang masih sifatnya kalau dia nanti terbukti atau apa pemberhentian itu dari Jakarta. Kalau menyangkut pemberhentian harus ada kekuatan hukumnya," tegasnya.

Saat ditanya mengenai surat perdamaian, Yoshua menjelaskan bahwa yang bersangkutan menyebutkan tidak memahami isi dari surat tersebut. 

"Dia mengenai surat perdamaian dengan dua orang. Nah dia bilang yang dua orang itu ada. Pada waktu itu ia menyebutkan tidak menguasi bahasa atau butir-butir di dalam surat perdamaian itu. Karena apabila ada perdamaian artinya membuktikan ada masalah seperti itu," jelasnya. 

Ia menjelaskan bahwa pendeta BS ini pernah melayani di GBI Sempakata pada dua tahun silam. 

"Yang terakhir dia bertugas di (GBI) Sempakata sekitar 2 tahun lalu. Setelah sya langsung cek kesana, ternyata itu yang berapa tahun lalu. Dia tidak disitu lagi dan di pandemi ini memang tidak ada kegiatan merekakan. Jadi terakhir setelah dia keluar dari sana belum cek dimana dia sekarang, penempatan dia belum ada. 

Yoshua menegaskan pihak GBI hanya akan menanyakan kaitan pendeta GS sebagai pendeta bukan dalam ranah pidananya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved