NGERI, Amankan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS, sampai 2.600 Personel Polri/TNI Diturunkan
Sebanyak 2.600 personel gabungan TNI/Polri diturunkan untuk mengamankan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS.
"Adapun tiga kabupaten yang akan melakukan PSU di Sumut, yaitu Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Labuhan Batu dan Mandailing Natal (Madina," ungkap Komisioner KPU Sumatera Utara, Batara Manurung.
Batara menjelaskan, masing-masing kabupaten yang dimaksud akan melakukan PSU di beberapa TPS yang sudah ditentukan sesuai dengan putusan MK.
"Di Labuhan Batu Selatan ada 16 TPS, Labuhan Batu 9 TPS dan Mandailing Natal 3 TPS," ungkap Batara.
Batara menerangkan, sesuai hasil putusan, PSU harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan hakim MK pada Senin (22/3/2021).
"Untuk PSU di Sumut, sampai saat ini sedang pembahasan persiapan dan penyusunan jadwal," ujar Batara.
Baca juga: Partahi Sihombing, Kuasa Hukum Hotma Sitompul, Tuding Hotman Paris Penghancur Rumah Tangga Kliennya
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan, bahwa pelaksanaan PSU berpotensi terjadi praktik politik uang maupun kegiatan kampanye terselubung.
Meski MK memutuskan pelaksanaan PSU, tetapi saat ini sedang terjadi status quo karena saat ini tidak ada tahapan sosialisasi atau kampanye.
"Saya sudah membaca ini ada status quo karena tidak ada tahapan apapun. Sentra Gakkumdu juga sudah berakhir," kata Syafrida, Kamis (25/3/2021).
Maka dinilai perlu melakukan pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran.
Sehingga keberadaan Sentra Gakkumdu penting untuk bisa menegakkan hukum atas adanya pelanggaran yang terjadi di dalam PSU.
"Ini jadi PR kami, dan kami sedang menunggu petunjuk Bawaslu RI terutama pengaktifan kembali sentra Gakkumdu. Jadi kalau ada kasus politik uang bisa langsung ditindaklanjuti, kampanye terselubung bisa kita tangani karena ini nanti bisa jadi masalah baru," sebutnya.
Di samping juga, koordinasi dengan Bawaslu RI untuk menanyakan soal perekrutan penyelenggara adhoc yang baru atau tetap melibatkan penyelenggara adhoc yang lama.
Pasalnya, putusan MK juga memerintahkan agar KPU saat melaksanakan PSU menggunakan petugas PPK dan KPPS yang baru dari Pilkada Serentak 2020 lalu.
"Kami sedang identifikasi jajaran penyelenggara adhoc apakah ada yang diberikan sanksi kode etik oleh Bawaslu kabupaten/kota, itu jadi pertimbangan apakah bisa bertugas kembali atau tidak. Ini masih kita siapkan," ujarnya.
(ind/tribun-medan.com)