Jago Dandan & Jarang Pulang, PU (15) Dijual Anak Pak Dewan, 5 Kali Main Sehari:Kena Penyakit Kelamin
Nasib naas PU pun berlanjut. Selain menjadi korban perdagangan orang, PU harus menjalani operasi di RSUD Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui. Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.
Baca juga: Potret Jessica Iskandar Pakai Bikini Dianggap Umbar Aurat di Bulan Puasa, Ramai Dikritik Netizen
LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.
"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.
Layani 5 Pria Sehari
Pengakuan mengejutkan diutarakan PU (15), gadis SMP korban tindakan asusila hingga mengidap penyakit kelamin.
Usut punya usut, rupanya PU dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh terduga pelaku AT (21), Anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Cerita itu disampaikan PU ketika Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melakukan pendampingan psikososial.
"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian, Senin (19/4/2021).
Praktik pedagang anak di bawah umur untuk prostitusi dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi MiChat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Khoiruddin dan Hendra Sirait, Barang Bukti 100 Kilogram Sabu dan Ekstasi
Pelaku mengoperasikan akun yang memasang foto korban melalui aplikasi itu.
