Pengaduan Kasus Penyiksaan Meningkat di Sumut, SIKAP Soroti Penggunaan Senjata Api Polisi

Koalisi Anti Penyiksaan (SIKAP) menyebut laporan kasus penyiksaan di Sumut mengalami peningkatan yang signifikan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS
Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dan bekerjasama dengan Koalisi Anti Penyiksaan (SIKAP) menyatakan Sumatera Utara darurat praktek penyiksaan. Berlangsung di Kopi Kapten di Jalan Halat No.4b, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara, Minggu (18/4/2021).(TRIBUN MEDAN/GOKLAS) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dan bekerjasama dengan Koalisi Anti Penyiksaan (SIKAP) menyebut Sumatera Utara darurat praktik penyiksaan. 

Satu di antara lembaga yang menyatakan hal itu adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut).

Lembaga ini mencatat ada 13 pengaduan kasus penyiksaan sepanjang 2020. 

Jumlah ini meningkat dari tahun 2019, dimana KontraS menerima 5 pengaduan kasus penyiksaan.

Baca juga: Polisi Ungkap fakta-fakta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Medan, Sebelumya Videonya Viral

Fakta ini menandakan praktik penyiksaan justru sering dilakukan. 

"Praktik penyiksaan yang paling sering terjadi justru dalam motif penegakan hukum,"

"Ada banyak kasus para pelaku tindak pidana ditangkap dengan kondisi segar bugar justru dimunculkan dengan kondisi luka tembak ke publik," kata Amin Multazam, Koordinator KontraS Sumut, Minggu (18/4/2021). 

Sementara itu, berdasarkan catatan KontraS, ada 44 kasus tembak mati dilakukan kepolisian dengan dalih penegakan hukum.

Baca juga: KINI 70 Orang Demonstran Tewas di Myanmar, Jadi Perhatian Dunia, Kekerasan Terus Berlanjut

Khusus untuk penggunaan senjata api, sepanjang Januari - Maret 2021, KontraS mencatat 38 kasus penggunaan senjata api. 

"Dalihnya praktek itu merupakan tindakan tegas dan terukur. Maka dari itu akuntabilitas penggunaan senjata api menjadi persoalan yang tidak lagi diperhatikan,"

"Penembakan itu justru dianggap prestasi," kata Amin, dalam kegiatan Media Briefing, “Menyoal Darurat Penyiksaan: Menakar Komitmen Pemerintah Indonesia dalam Pencegahan Penyiksaan." Berlangsung di Kopi Kapten di Jalan Halat No.4b, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh SIKAP bekerja sama dengan Imparsial, KontraS Sumut, dan AJI Medan. 

Menurutnya, tafsir yang tidak jelas atas frasa tindakan tegas dan terukur cenderung mengarah pada penggunaan kekuatan secara berlebihan.

Baca juga: Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Sebut Istri Mantan Sekda Pematangsiantar Alami Kekerasan

Kini, banyak juga anggota kepolisian yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas. 

Hal itu dimandatkan dalam PERKAP Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Sadar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved