Momen saat Lelaki yang Tikam Perempuan Pakai Gunting Sujud Syukur Kasusnya Dihentikan Jaksa

Kejari Medan hentikan kasus penganiayaan dengan tersangka Hengky. Alasan penghentian perkara ini karena restoratif justice

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Hengky, tersangka kasus penikaman terhadap seorang wanit sujud syukur kasusnya dihentikan Kejari Medan, Selasa (21/4/2021).(HO) 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Hengky, pria yang sebelumnya dilapor dan diproses hukum karena menikam seorang wanita pakai gunting melakukan aksi sujud syukur di Kejari Medan.

Aksi sujud syukur itu dilakukan Hengky lantaran proses hukumnya dihentikan Kejari Medan.

Begitu mendengar kabar gembira itu, Hengky yang mengenakan kaus putih dan celana pendek kotak-kotak langsung membungkukkan tubunya.

Dia kemudian sujud, dan menempelkan dahinya di lantai.  

Baca juga: Kualat, Maling Motor Ini Digebuki Warga Sampai Memble saat Beraksi tak Jauh dari Polsek Medan Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah mengatakan, penghentian kasus ini karena tersangka sudah berdamai dengan korban. 

"Jadi intinya dengan tetap mengedepankan ketertiban, keadilan. Yang penting semua pihak sepakat dan dikembalikan kepada keadaan semula,"

"Tapi kalau pelaku bukan pertama kali melakukan tindak pidana, sudah dua, tiga kali yah engga bisa,” kata Rahmatsyah didampigi Kasi Intelijen Bondan Subrata, Selasa (20/4/2021).

Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang dibebaskan dengan cara seperti itu.

Baca juga: CERITA KELAM Miyabi, Bintang Film Panas Tersohor Kapok ke Indonesia, Pernah Ditahan, Nyaris Didemo

Alasan Rahmatsyah, ini bentuk restoratif justice. 

"Kedepan, tidak menutup kemungkinan kita akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif juga, misalnya saja ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu, karena lantaran di PHK atau apa, lalu setelah itu dia menyesal dan mengembalikan hasil dari perbuatannya,"

"Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan," kata Rahmatsyah.

Namun, Rahmatsyah tak mendetail bagaimana mekanisme mendapatkan perlakuan serupa seperti Hengky ini.

Baca juga: Dulu Bilang Kapok dan Menyesal, Kini Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Kasus Narkoba

Apakah warga harus mengurus perdamaian dengan uang jaminan atau tidak, itu sama sekali tidak dirinci secara detail.

Rahmatsyah cuma bilang, untuk kasus Hengky, penghentian perkara terjadi dimulai dengan melakukan mediasi antara korban dan tersangka oleh JPU David Silitonga.

Proses mediasi dilakukan pada saat pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) pada 5 April 2021.

Dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, upaya tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan dan ditandatangani kedua belah pihak.

Baca juga: Masjid Tajud Madras di Kampung India, Selalu Hadirkan Menu Bubur Sup dan Kari Kambing saat Berbuka

Sementara itu, kasus yang mendera Hengky ini bermula pada Rabu (3/2/2021) lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu tersangka Hengky datang ke tempat saksi korban Nilawati.

Kemudian, tersangka Hengky marah-marah kepada saksi Tardy yang merupakan bos dari saksi korban Nilawati di toko ponsel. 

"Selanjutnya tersangka Hengky merasa marah dan kesal kepada saksi korban Nilawati yang telah menuduh tersangka Hengky tersebut mencuri batrai di toko tempat saksi korban bekerja," kata Rahmatsyah.

Baca juga: Ombudsman Bilang Wali Kota Medan Harus Memenuhi Hak Publik, Abyadi: Temui Teman-teman Jurnalis

Karena emosi, tersangka mengeluarkan gunting dan menikam punggung belakang kiri korban.

Akibat kejadian itu, korban terluka dan kegiatannya terhalang.

Kasus ini pun diproses, dan setelah diproses terjadi perdamaian hingga akhirnya tersangka dibebaskan.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved