News Video

5 Aturan Wawancarai Bobby Nasution, Jurnalis Harus Hadir Pukul 08.00 WIB ke Balai Kota Medan

Pemko Medan mengeluarkan aturan kepada awak media yang ingin mewawancarai Wali Kota Medan Bobby Nasution

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah berkali-kali didemo jurnalis, Pemko Medan mengeluarkan aturan kepada awak media yang ingin mewawancarai Wali Kota Medan Bobby Nasution, Selasa (21/4/2021).

Aturan itu dipublikasikan akun instagram Humas Pemko Medan dalam bentuk video yang berjudul Kerangka Acuan Kerja (KAK) Doorstop Wartawan di Kantor Wali Kota Medan.

Tak berselang lama, video itu dihapus.

Redaksi Tribun Medan sempat mengunduh video itu.

Tonton videonya:

Baca juga: Dosen UMSU Minta Bobby Nasution Bisa Bedakan Posisinya Sebagai Wali Kota Medan dan Menantu Presiden

Baca juga: Komisi Informasi Sumut Ingatkan Bobby Agar Paham UU Pers Nomor 40 1999

Aturan pertama, jurnalis harus hadir pukul 08.00 WIB dengan membawa kartu pers.

Setelahnya, jurnalis mengisi daftar absensi dan penukaran identitas kependudukan dengan tanda pengenal wartawan.

Setelah melakukan dua syarat di atas, jurnalis masih belum boleh melakukan wawancara.

Jurnalis harus terlebih dahulu menunggu di tempat yang sudah disediakan.

Waktu wawancara pun dibatasi, maksimal 20 menit dan diwajibkan selesai pukul 09.00 WIB.

Peraturan terakhir, sesi wawancara hanya dilakukan pada hari kerja (Senin-Jumat).

KIP Ingatkan Bobby Nasution

Komisi Informasi Publik Sumatera Utara mengecam tindakan penghalangan terhadap kedua jurnalis yang sedang bertugas di Pemko Medan beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Kelembagaan Ramdeswati Pohan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pengamanan Wali Kota Medan tidak semestinya berujung pengusiran.

"Wartawan itu bekerja dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999, artinya dia mempunyai keistimewaan khusus dalam memperoleh informasi. Nah, ini kalau dikaitkan dengan keterbukaan UU keterbukaan informasi, jelas kerja wartawan ini tidak semua bisa dicover oleh UU," kata Ramdeswati di Medan, Senin (19/4/2021) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved