Cantik-cantik tapi Tukang Tipu, Bidan Muda Menyerahkan Diri, Makan Uang Arisan 1,5 M, Hidup Glamor
Cantik-cantik tapi tuti alias tukang tipu. Inilah yang mungkin cocok disematkan ke Indri Apria Sari (IAS). Bidan tukang tipu ini sudah melarikan uang
TRIBUN-MEDAN.com - Cantik-cantik tapi tuti alias tukang tipu. Inilah yang mungkin cocok disematkan ke Indri Apria Sari (IAS). Bidan tukang tipu ini sudah melarikan uang arisan Rp 1,5 miliar.
Saat dimintai tanggung jawabnya, bidan bernama Indri Apria Sari itu tak mampu mengembalikan yang anggotanya.
Sempat menghilang, IAS akhirnya menyerahkan diri ke polisi didampingi pihak keluarga dan kuasa hukum, Senin (19/4/2021).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, mengatakan tersangka bandar arisan online ini telah
menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan kuasa hukum.
Baca juga: Pria Wajib Tahu! Inilah Ciri-ciri Wanita Selingkuh, Ternyata Ada Faktor Keturunan hingga Mudah Bosan
“Tersangka diserahkan oleh keluarganya tadi pagi dengan didampingi oleh penasehat hukumnya. Tersangka ini terlibat
penipuan dengan total kerugian miliaran rupiah,” kata Ali Rojikin.
Lanjutnya, saat ini tersangka masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Muba.
Baca juga: Olahan Limbah Daun Ketapang Jadi Produk untuk Perawatan Ikan Cupang
Tersangka dikenakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal
378 KUHPidana.
“Masih dalam penyelidikan lebih lanjut, karena korban dari tersangka banyak. Dari interogasi tersangka mengakui dan
membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana tersebut sejak september 2020 sampai Maret 2021,” ungkapnya.
Sebelumnya, 15 korban arisan online di Muba membuat laporan di Mapolres Muba, Rabu (31/3/2021).
Datangnya 15 korban tersebut meminta agar bandar arisan online segera diproses hukum.
Baca juga: Nathalie Holscher Blak-blakan Banyak Makan Hati Selama Dinikahi Sule, Boro-Boro Mau Incar Hartanya
Ricko Roberto SH selalu kuasa hukum 15 korban arisan online mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama 15 korban arisan
online untuk melaporkan IAS.
“Kita sebelumnya sudah bermediasi dengan keluarga IAS, namun tidak menemukan jalan penyelesaian.
Total ada 15 orang klien kami yang mengadu bahwa sudah mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar,” kata Ricko, Rabu
(31/3/21).
Baca juga: Enaknya Mbak Lala Pengasuh Rafathar, Dikuliahin Raffi Ahmad,Diajak Keliling Dunia Kini Geluti Bisnis
Selidiki Aliran Uang
Pasca menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/21) kemarin bandar arisan online yakni Indri Apria Sari (24) masih dalam
pemeriksaan Satreskrim Polres Muba.
Kabar telah menyerahkan dirinya IAS langsung disambut senang oleh sejumlah masyarakat yang tertipu arisan get online oleh
bidan asal Kecamatan Banat Toman, Muba.
Korban berharap meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersangka.
Baca juga: Ketika Amarah Ruben Onsu Memuncak hingga Sarwendah Terkejut
Salah satu korban penipuan arisan online yakni, Widya warga Mangun Jaya, mengharapkan tersangka IAS agar dapat diusut
kasusnya sampai selesai.
Selain itu, pihaknya berharap untuk mengusut usaha yang dimiliki tersangka karena diduga berasal dari uang arisan.
“Harapan kami masih tetap uang kami pulang semua pak, tapi untuk sekarang sepertinya tidak mungkin. Oleh karena itu, kami
mohon dengan pihak kepolisian agar menyelidiki dari segi usaha yang dibangun Indri, karena semenjak buka arisan mereka bisa
buka usaha,” kata Widia, Selasa (20/4/21).
Baca juga: Sampai Hati Putri Delina, Bentak Nathalie Holscher, Istri Sule Sudah Gak Kuat: Aku Bukan Anak Bunda
Widia merupakan salah satu korban arisan IAS, yang saat itu diimingi dengan keuntungan besar.
Total uang arisan yang ia setor sebesar Rp11 Juta.
“Saya waktu itu pernah bayar arisan sama suaminya dan orang tuanya, jadi kami berharap diselidiki kemana larinya uang kami."
"Kami berharap hukuman dia harus setimpal juga karena bukan sedikit yang kena tipu lebih dari ratusan orang,” harapnya.
Baca juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-9, Amalnya Seperti Diberikan Seribu Ulama, Jangan Sampai Batal, Ya!
Sementara itu, Ricko Roberto SH selaku kuasa hukum sejumlah arisan mengapresiasi sikap sportif dan elegan pelaku untuk
menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Tentu kami juga bangga terhadap unit reskrim khususnya Polres Muba, sebab ini adalah sebuah prestasi besar.
“Kami akan tetap mendukung serta mengawal setiap perkembangan ataupun tahapan yg dilalui oleh pelaku hingga akhirnya di
jatuhi Putusan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu terhadap saudari Indri,”ungkapnya.
Baca juga: Sudah Dipergoki Mesum di Bawah Jembatan, Bisa-bisanya Pak Kades Sogok Warga, Panik Ngaku Mau BAB
Selain itu, kami berharap agar Unit Reksrim Polres Muba dapat mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang
dilakukan oleh pelaku sebagaimana tecantum dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010.
“Sudah nampak jelas dan berdasarkan bukti-bukti bahwa kondisi perekonomian pelaku draktis meningkat setelah pelaku
membuka usaha money game tersebut. Hal tersebut terlihat dari glamornya kehidupan pelaku, usaha tenda/pelaminan, dan
usaha konter miliknya,” tutupnya. (SP/ Fajeri)
Baca juga: Lahirnya Sudah Bikin Susah, Meena Kumari Si Ratu Tragedi Pernah Bikin Geger Negaranya saat Meninggal
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bidan Muda di Muba Ini Tipu Ratusan Emak-emak Melalui Arisan Online, Raup Miliaran Rupiah