Inilah Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020 di 3 Kabupaten di Sumut, Mengejutkan Labuhanbatu
Ketiga Kabupaten Tersebut, yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
MK yang menyidangkan perkara perselisihan hasil suara Pilkada 2020 di tiga daerah tersebut pada Maret 2021 lalu, memutuskan agar laksanakan PSU.
Dan MK menetapkan bahwa PSU harus sudah dilaksanakan paling lama 30 hari kerja pasca-putusan tersebut.
Adapun PSU di Labusel akan dilakukan di 16 TPS, yakni 12 di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat.
Sementara PSU di Labuhanbatu, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan di 9 TPS, yakni TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010 dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Lalu TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara. Kemudian di TPS 003 Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 di Kecamatan Bilah Hilir.
Untuk di Madina, PSU akan berlangsung di tiga TPS, yakni TPS 001 Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi. Kemudian TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Panyabungan Utara.
(Tribun-medan.com/Mustaqim Indra Jaya)