Penggerebekan Swab Antigen Bekas di KNIA

Lima Tersangka Kasus Tes Antigen Bekas Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Pasalnya

Kelima tersangka yakni PC selaku Bisnis Manager dan Plt Kepala Kantor Kimia Farma Kota Medan, beserta empat orang anggotanya yakni DP, SP, MR dan RN.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid antigen daur uang, Kamis (29/4/2021). 

"Diketahui bahwa daur ulang dilakukan di lab di Bandara Kualanamu. Stick tersebut setelah digunakan harusnya dipatahkan, namun mereka tidak mematahkan. Pelaku mengumpulkan dan mencucinya kembali dengan alkohol. Kasus ini masih kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya," tegas Kapolda.

“Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan,” imbuhnya.

Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.

"Yang kita sita Rp 149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," pungkasnya.

Baca juga: DPR MERADANG Gara-gara Kejahatan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Diciduk Polda Sumut

Diberitakan sebelumnya, kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara Kualanamu.

Berangkat dari laporan itu, Dirreskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan. 

Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Selanjutnya petugas mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.

Setelah mendapatkan nomor antrean, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen ke dalam masing-masing lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel, petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.

Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19"

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.

Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.

Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.

Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved