Penggerebekan Swab Antigen Bekas di KNIA

Lima Tersangka Kasus Tes Antigen Bekas Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Pasalnya

Kelima tersangka yakni PC selaku Bisnis Manager dan Plt Kepala Kantor Kimia Farma Kota Medan, beserta empat orang anggotanya yakni DP, SP, MR dan RN.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid antigen daur uang, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan lima orang dalam kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Kelima tersangka yakni PC selaku Bisnis Manager dan Plt Kepala Kantor Kimia Farma Kota Medan, beserta empat orang anggotanya yakni DP, SP, MR dan RN.

Para pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Dalam jeratan pasal UU Kesehatan, para pelaku dipersangkakan Pasal 98 ayat 3 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun ancaman hukuman sesuai pasal-pasal tersebut, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.\

"Karena para pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana dari hasil penyelidikan kita. Mereka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Dalam ungkap kasus ini, turut hadir Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto.

Selain UU Kesehatan, penyidik juga menerapkan Pasal 8B, D dan D jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Di mana disebutkan setiap orang atau pelaku usaha, dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak standar dipersyaratkan. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ucapnya.

Baca juga: 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang, Keuntungan Pelaku Capai Rp 1,8 Miliar

Kapolda mengatakan, kelima tersangka diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di Bandara Kualanamu pada 27 April 2021 lalu.

Para pelaku dikomandoi oleh Bisnis Manager Kimia Farma Kota Medan berinisial PC.

Dalam pelayanan rapid antigen yang menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat ini, Kimia Farma melakukan kontrak kerja sama dengan PT Angkasa Pura II.

"BM yang ditunjuk ini adalah pejabat sementara. Tentu proses daur ulang tidak memenuhi standar dan di bidang kesehatan. Di mana itu dipergunakan kembali dan dibuatkan surat keterangan," katanya.

Dari hasil pengungkapan, lanjut Kapolda, kasus ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2020.

Baca juga: TERNYATA Penggunaan Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Sejak Desember, Ini Penjelasan Kapolda

Para pelaku mencuci kembali alat rapid tes antigen yang telah dipakai, lalu dikemas dan digunakan kembali untuk tes swab di Bandara Kualanamu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved