Penggerebekan Swab Antigen Bekas di KNIA
TERNYATA Penggunaan Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Sejak Desember, Ini Penjelasan Kapolda
Kasus penggunaan rapid tes antigen bekas yang dilakukan petugas medis di Bandara Kualanamu, berhasil diungkap petugas Polda Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus penggunaan rapid tes antigen bekas yang dilakukan petugas medis di Bandara Kualanamu, berhasil diungkap petugas Polda Sumut.
Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid tes antigen ini.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan dari hasil penyelidikan para pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 lalu.
"Setelah petugas kami melakukan penyelidikan, berhasil diamankan lima orang. Kasus daur ulang alat rapid antigen ini dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu," kata Irjen Panca dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang, Keuntungan Pelaku Capai Rp 1,8 Miliar
Lanjut Kapolda Sumut, dalam kasus ini pihaknya juga mengamankan Bisnis Manager kantor Kimia Farma Kota Medan berinisial PC.
"Bisnis Manager yang diamankan berinisial PC. Kami juga amankan empat orang lainnya yang berperan membantu PC yakni DP, SP, MR dan RN. Keempatnya dikoordinir oleh PC," ungkapnya.
Tidak hanya mengamankan para pelaku, petugas berhasil mengungkap proses daur ulang yang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa kegiatan daur ulang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan Kartini. Dari hasil penyelidikan ini menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan," ucapnya.
Baca juga: Pelayanan Rapid Antigen di Kualanamu Ditutup Sementara, Dialihkan Pada Area Drive Thru
Dalam pengungkapan ini, petugas turut amankan barang bukti berupa uang, stuck yang sudah didaur ulang, alkohol yang digunakan untuk cuci stik.
Kapolda Sumut menjelaskan alat rapid antigen tersebut seharusnya dipatahkan usai digunakan.
"Seharusnya setelah digunakan, maka dipatahkan. Namun dalam hal ini pelaku tidak mematahkan dan menyimpan alat rapid antigen yang sudah digunakan untuk dipakai ulang," sebutnya.
Masih dikatakan Kapolda, sehari para calon penumpang pesawat yang melakukan rapid tes 100 sampai 200 orang.
"Untuk sehari minimal 100 sampai 200 orang calon penumpang pesawat yang melakukan rapid," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara Kualanamu.
Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.