Penggerebekan Swab Antigen Bekas di KNIA

TERNYATA Penggunaan Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Sejak Desember, Ini Penjelasan Kapolda

Kasus penggunaan rapid tes antigen bekas yang dilakukan petugas medis di Bandara Kualanamu, berhasil diungkap petugas Polda Sumut.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut. 

Adil mengatakan, penggunaan kembali alat rapid test merupakan pelanggaran berat dan harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia memastikan, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi terkemuka yang telah berdiri sejak zaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas.

"Serta lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Adil.

(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved