Penggerebekan Swab Antigen Bekas di KNIA
Lima Tersangka Kasus Tes Antigen Bekas Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Ini Pasalnya
Kelima tersangka yakni PC selaku Bisnis Manager dan Plt Kepala Kantor Kimia Farma Kota Medan, beserta empat orang anggotanya yakni DP, SP, MR dan RN.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menetapkan lima orang dalam kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Kelima tersangka yakni PC selaku Bisnis Manager dan Plt Kepala Kantor Kimia Farma Kota Medan, beserta empat orang anggotanya yakni DP, SP, MR dan RN.
Para pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Dalam jeratan pasal UU Kesehatan, para pelaku dipersangkakan Pasal 98 ayat 3 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun ancaman hukuman sesuai pasal-pasal tersebut, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.\
"Karena para pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana dari hasil penyelidikan kita. Mereka memproduksi dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
Dalam ungkap kasus ini, turut hadir Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto.
Selain UU Kesehatan, penyidik juga menerapkan Pasal 8B, D dan D jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Di mana disebutkan setiap orang atau pelaku usaha, dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak standar dipersyaratkan. Ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ucapnya.
Baca juga: 5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Tes Antigen Daur Ulang, Keuntungan Pelaku Capai Rp 1,8 Miliar
Kapolda mengatakan, kelima tersangka diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut di Bandara Kualanamu pada 27 April 2021 lalu.
Para pelaku dikomandoi oleh Bisnis Manager Kimia Farma Kota Medan berinisial PC.
Dalam pelayanan rapid antigen yang menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat ini, Kimia Farma melakukan kontrak kerja sama dengan PT Angkasa Pura II.
"BM yang ditunjuk ini adalah pejabat sementara. Tentu proses daur ulang tidak memenuhi standar dan di bidang kesehatan. Di mana itu dipergunakan kembali dan dibuatkan surat keterangan," katanya.
Dari hasil pengungkapan, lanjut Kapolda, kasus ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2020.
Baca juga: TERNYATA Penggunaan Rapid Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Sejak Desember, Ini Penjelasan Kapolda
Para pelaku mencuci kembali alat rapid tes antigen yang telah dipakai, lalu dikemas dan digunakan kembali untuk tes swab di Bandara Kualanamu.
"Diketahui bahwa daur ulang dilakukan di lab di Bandara Kualanamu. Stick tersebut setelah digunakan harusnya dipatahkan, namun mereka tidak mematahkan. Pelaku mengumpulkan dan mencucinya kembali dengan alkohol. Kasus ini masih kita kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya," tegas Kapolda.
“Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan,” imbuhnya.
Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Yang kita sita Rp 149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," pungkasnya.
Baca juga: DPR MERADANG Gara-gara Kejahatan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Orang Diciduk Polda Sumut
Diberitakan sebelumnya, kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid antigen di Bandara Kualanamu.
Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara Kualanamu.
Berangkat dari laporan itu, Dirreskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.
Selanjutnya petugas mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.
Setelah mendapatkan nomor antrean, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen ke dalam masing-masing lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.
Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19"
Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.
Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.
Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.
Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.
(mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)