Polres Toba Ultimatum Bandar Judi Tembak Ikan, Minta Akhiri Aktivitasnya Jika Tak Ingin di Bui
Ia menegaskan pihaknya akan menindak secara dan proses secara hukum bila mendapati pelaku judi di tengah masyarakat.
Penulis: Maurits Pardosi |
Ia juga menunjukkan chip yang digunakan untuk mengoperasikan judi tersebut.
Bahkan, ia juga menerangkan bagaimana proses permainan yang dilakukan para tersangka. Ia menjelaskan permainan judi tembak ikan ini dioperasikan dengan sistem koin.
"Ini chipnya.Jadi ada salah satu pemilik atau operator mesin ini. Operator akan mengisi chipnya ke mesin nya itu berupa koin dan nanti mereka bisa bermain. Paling banyak ini 10 orang," sambungnya.
Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa para tersangka dijerat hukuman 10 tahun penjara. Lagi, ia mengatakan bahwa penumpasan aktivitas judi tersebut merupakan komitmen mereka.
"Dan kepada tersangka, kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ini sebetulnya sudah komitmen kita ya," sambungnya.
"Dan kita sudah imbau agar masyarakat jangan melakukan perjudian dalam bentuk apapun," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
