Polres Toba Ultimatum Bandar Judi Tembak Ikan, Minta Akhiri Aktivitasnya Jika Tak Ingin di Bui

Ia menegaskan pihaknya akan menindak secara dan proses secara hukum bila mendapati pelaku judi di tengah masyarakat. 

Penulis: Maurits Pardosi |
MAURITS PARDOSI / Tribun Medan
Para tersangka sedang berada di Mapolres Toba usai ditangkap akibat kasus judi tembak ikan.  

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Kasat Reskrim Polres Toba berjanji akan tumpas perjudian di Kabupaten Toba.

Setelah penangkapan enam tersangka kasus judi di Kecamatan Uluan Kabupaten Toba, ia menegaskan agar masyarakat jangan melakukan aktivitas judi dalam bentuk apapun. 

"Iya. Ini sudah komitmen kita. Ini termasuk penyakit masyarakat juga. Kami sudah imbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (29/4/2021). 

Ia menegaskan pihaknya akan menindak secara dan proses secara hukum bila mendapati pelaku judi di tengah masyarakat. 

"Kalau kita melihat di lapangan, kita akan menindak secara tegas dan proses secara hukum yang berlaku," sambungnya. 

Sebelumnya, terlihat para tersangka digiring pihak kepolisian setelah ditangkap karena kasus judi tembak ikan di sebuah warung di Desa Doloksaribu Janji Matogu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Senin (26/4/2021). 

Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar ada enam tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian dari lokasi setelah tim Resmob Pokee Toba sambangi lokasi. 

Tepat pada siang hari, pukul 11.00 WIB, sebuah warung kopi menjadi saksi bisu penangkapan para tersangka tersebut.

Keenam tersangka yang berdomisili di kecamatan Uluan itu adalah Abdul Bences Dolok Saribu (41), Lungguk Oberlin Manurung (31), Martogi Manurung (40), Ucok Benhod Sihombing (28), Prengki Herbert Doloksaribu (35), dan Varhan Anggara Manurung (17). 

"Kami telah melakukan penindakan dan penangkapan terhadap 6 pelaku perjudian pada Senin (26/4/2021) sekira pukul 11.00 WIB. Itu di salah satu warung kopi di Desa Doloksaribu Janji Matogu, Kecamatan Uluan," ujar Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar pada Kamis (29/4/2021). 

Ia menyampaikan bahwa praktek judi telah sering berlangsung sehingga pihak kepolisian bergerak menuju lokasi.

Pemilik warung sekaligus operator judi tembak ikan tersebut adalah satu dari enam tersangka Prengi Herbert Doloksaribu. 

"Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan permainan judi dengan menggunakan jenis mesin tembak ikan," terangnya.

Ternyata benar, pihak kepolisian melihat secara jelas ada enam orang tengah asyik bermain judi tembak ikan dengan adanya barang bukti berupa uang dengan besaran lebih dari Rp 1 juta. 

"Dan, saat kami berada di lokasi, kami lihat ada 6 orang sedang bermain judi. Dari tangan tersangka, kami menemukan ada uang. Ini uang ini sekitar Rp 1.700.000 yang digunakan para pelaku dengan chipnya," tuturnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved