Polda Sumut Kembangkan Kasus Anitigen Bekas Bandara Kualanamu, Kini Sudah Periksa 23 Saksi

Penyidik Polda Sumut terus mengembangkan kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang.

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pimpin pengungkapan kasus rapid Antigen daur uang, Kamis (29/4/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Penyidik Polda Sumut terus mengembangkan kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang.

Total 23 orang saksi diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, Polda Sumut masih terus memeriksa saksi kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas.

Termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini diperiksa penyidik.

Ia mengatakan ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," katanya di Medan, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: PENAMPAKAN Pembangunan Rumah Mewah Tersangka Antigen Bekas, Dikenal Banyak Duit di Kampungnya

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka.

Penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, ini berlangsung sejak Desember 2020.

Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

Pecat

PT Kimia Farma resmi memecat lima orang pegawainya yang terjerat kasus penggunaan alat rapid tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Sekretaris Kimia Farma, Ganti Winarno mengatakan tindakan kelima orang tersebut merupakan tindakan yang tercela.

Selain itu, tindakan mereka juga jelas-jelas sehingga merugikan orang lain karena berurusan dengan urusan kesehatan.

Ia menyebutkan akan terus mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Bahkan perusahaannya akan membawa kasus tersebut ke ranah pidana karena mencoreng nama perusahaan.

"Kita bawa ke ranah hukum. Kita pecat dan dukung upaya kepolisian," kata Sekertaris Kimia Farma, Ganti Winarno saat dihubungi melalu telepon seluler pada Jumat (30/4/2021) siang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved