Breaking News

BABAK BARU KPK Menpan Tjahjo Kumolo Bilang Tak Dilibatkan TWK KPK, Peraturan Dibikin Komisioner KPK

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar KPK terhadap pegawai terkait alih status jadi ASN kini menuai polemik.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Theresia Felisiani
Menpan Tjahjo Kumolo 

✓ Menpan RB Tjahjo Kumolo buka-bukaan karena tak dilibatkan dalam TWK proses alih status pegawai KPK

Tjahjo Kumolo pertanyakan sikap KPK terhadap 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat, karena urusan internal KPK bukan urusan Menpan

✓ Persoalan TWK KPK internal KPK Kok dikembalikan ke Kemenpan RB

TRIBUN-MEDAN.com - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar KPK terhadap pegawai terkait alih status jadi ASN kini menuai polemik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemenpan RB tidak terlibat dalam proses TWK pegawai KPK.

Menpan malah mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sekjen KPK Cahya Harefa mengatakan, pihaknya tidak akan memberhentikan 75 pegawai itu sebelum ada penjelasan dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Keputusan dari tim wawancara tes, hasil diserahkan (kepada) KPK, pimpinan KPK, ya sudah selesai. Kok dikembalikan ke Kemenpan RB? Dasar haknya apa? Ini kan internal rumah tangga KPK,” kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

KETUA KPK Firli Bahuri Sasaran Kritik, Koalisi Save KPK Soal Pegawai Berintegritas Tak Lolos ASN

Tjahjo menekankan, dasar pelaksanaan TWK yakni Peraturan Komisioner KPK.

Politisi PDI-P ini menegaskan, Kemenpan RB tidak terlibat dalam proses TWK pegawai KPK.

“Dasar tes pegawai KPK adalah Peraturan Komisioner KPK. Kemenpan RB tidak ikut dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan tersebut, kerja sama KPK dengan BKN,” ujarnya.

Tjahjo enggan berkomentar lebih jauh atas pernyataan KPK yang menunggu penjelasan Kemenpan RB dan BKN terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK.

Baca juga: LIVE SKOR Link Live Streaming Chelsea vs Real Madrid, Gol Timo Werner di Menit 28|Skor Langsung LIVE

Ia menegaskan, persoalan itu merupakan masalah internal KPK.

“Saya tidak tahu, sejak awal kan ini masalah internal KPK,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat dalam TWK.

KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kemenpan RB dan BKN.

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," kata Cahya, dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lima instansi dilibatkan untuk memastikan akuntabilitas dan obyektivitas penyelenggaraan TWK.

"BKN RI dalam melaksanaan asesmen TWK terhadap pegawai KPK melibatkan banyak unsur instansi, sebagai upaya maksimal memastikan agar hasil asesmen akuntabel dan obyektif pada seluruh proses penyelenggaraannnya, baik dari sisi proses maupun materilnya," kata Ghufron.

Lima instansi yang dilibatkan dalam pelaksanaan TWK itu adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

 KETUA KPK Firli Bahuri Sasaran kritik 

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Save KPK menyatakan sikapnya terkait dengan isu diberhentikannya 75 pegawai lembaga antirasuah lantaran gagal dalam tes wawasan kebangsaan.

Kurnia Ramadhana, perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa dari 75 pegawai yang dikabarkan tidak lolos, kebanyakan merupakan penggawa-penggawa KPK dengan serangkaian rekam jejak menangani perkara besar.

"Menyoal alih status kepegawaian, Ketua KPK telah gagal mengelola informasi terkait tes wawasan kebangsaan. Padahal, selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri," kata Kurnia dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: LIVE SKOR Link Live Streaming Chelsea vs Real Madrid, Gol Timo Werner di Menit 28|Skor Langsung LIVE

Kurnia menduga langkah tes wawasan kebangsaan ini merupakan langkah hukum dari Ketua KPK Firli Bahuri yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi.

Yaitu, lanjut Kurnia, untuk membuang para pegawai yang sedang menangani perkara besar dan melibatkan oknum-oknum berkuasa.

Untuk itu, Koalisi Save KPK menyatakan sikapnya.

Baca juga: KPK HEBOH, Pengakuan Novel Baswedan Pertanyaan Janggal Tes ASN KPK, Soal Kenapa Belum Menikah, FPI

Pertama yakni dalam alih status kepegawaian, KPK wajib hukumnya mempedomani putusan MK Nomor: Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada [angka. 3.22] hal. 340 yang menyatakan:

"Dalam Peraturan KPK inilah telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN (vide Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara). Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK. Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut. Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan,"

Kedua, asesmen bukanlah instrumen untuk menyatakan dapat diangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara.

"Dan harus dibedakan antara diksi ‘seleksi’ dan ‘asesmen’. Seleksi adalah pemilihan (untuk mendapatkan yang terbaik) atau penyaringan. Sedangkan Asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komprehensif," kata Kurnia.

Ketiga, ucap Kurnia, selain karena adanya putusan MK, muatan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 (PP 41/2020).

Sebab, Pasal 4 PP 41/2020 sama sekali tidak menyebutkan tahapan 'seleksi' saat dilakukan peralihan kepegawaian.

"Menghentikan segala bentuk pembusukan KPK dengan menyingkirkan pegawai-pegawai yang tercatat dalam sejarah adalar figur yang memiliki integritas dan komiten tinggi bagi pemberantasan korupsi. Seharusnya hal-hal seperti ini diungkap dan diinvestigasi secara terbuka," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya.

Tes tersebut merupakan syarat alih starus pegawa KPK menjadi ASN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa puluhan pegawai KPK yang berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan akan diberhentikan pada 1 Juni 2021.

Salah satu pegawai yang berpktensi tidak lolos tes itu adalah Penyidik KPK Novel Baswedan.

 BERITA KPK HARI INI - Saut Situmorang Kritik Tes ASN KPK, Mau Singkirkan Novel dan Pegawai Baik?

"Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya, Selasa (4/4/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun puluhan pegawai KPK berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun setidaknya ada 75 pegawai yang berpotensi tidak lolos.

Terdapat beberapa nama besar di antara 75 pegawai itu, misalnya, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, kasatgas dari internal KPK, pengurus inti wadah pegawai, dan puluhan pegawai KPK yang berintegritas.

 Mantan Juru Bicara KPK Ini Sebut yang Tak Berwawasan Kebangsaan Itu Koruptor

Baca juga: Jokowi tak Meneken UU KPK Hasil Revisi Dipertanyakan, Hakim MK: Tidak Ada Jawaban Pasti

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Kompas.com

BABAK BARU KPK Menpan Tjahjo Kumolo Bilang Tak Dilibatkan TWK KPK, Peraturan Dibikin Komisioner KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved