Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Langsung Papua Sore Ini, Jangan Ada Rasa Takut Bagi Masyarakat Papua

Pemerintah memberi cap teroris bagi KKB karena dinilai telah menciptakan suasana teror dengan memunculkan ketakutan dan suasana tidak aman bagi warga

Editor: AbdiTumanggor
Dedy / Tribun Medan
Panglima TNI Marsekal, Hadi Tjahjanto bersama Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (7/4/2021) lalu. Kini Panglima TNI dan Kapolri terbang langsung ke Papua untuk melihat kondisi terkini di wilayah Papua. 

Pendekatan lunak, kata Argo, yaitu melalui program-program pembinaan masyarakat yang memungkinkan terjadinya dialog. Sementara itu, pendekatan keras dilakukan ketika ada pelanggaran pidana.

"Soft power, kami memberdayakan anggota kepolisian dengan masyarakat di sana untuk mempunyai suatu keterampilan," ucap Argo.

"Untuk hard power, kalau melanggar pidana ya akan kami proses," tambahnya.

Baca juga: KKB Papua Ladeni 400 Pasukan Setan Perang Terbuka di Hutan Nduga, Mengaku tak Mundur Selangkah Pun

Belum Libatkan Densus 88 Anti-Teror

Bertalian dengan sikap pemerintah yang mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris, Argo menyatakan belum ada keputusan Polri menurunkan tim Densus 88 Antiteror.

Pelibatan Densus 88 dalam Operasi Nemangkawi masih dalam kajian.

"Belum ada. Kami melaksanakan Operasi Nemangkawi, penegakan hukum TNI dan Polri," tutur Irjen Argo Yuwono.

Argo menyampaikan pihaknya masih belum melakukan penindakan KKB Papua berdasarkan aturan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hingga saat ini, TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih menjadi garda terdepan untuk menangani KKB di Papua.

Menurutnya, Satgas Nemangkawi masih melakukan penegakan hukum di bawah komando dari Asops Kapolri.

"Satgas Nemangkawi TNI dan Polri yang kerja. Untuk hard power kalau melanggar pidana ya akan kami proses," ujar Argo.

Baca juga: KKB Papua Tantang Pasukan Setan: Kau Mau Kirim Pasukan Apapun Tetap Kita Layani

Baca juga: KKB Dilabeli Teroris, Juru Bicara OPM: Siap Mengajukan ke Pengadilan Internasional

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, dan Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif dapat ditindak dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved