Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Langsung Papua Sore Ini, Jangan Ada Rasa Takut Bagi Masyarakat Papua
Pemerintah memberi cap teroris bagi KKB karena dinilai telah menciptakan suasana teror dengan memunculkan ketakutan dan suasana tidak aman bagi warga
Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan Undang-undang tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Baca juga: Terkait Kondisi di Papua, Komnas HAM Ajak Dialog Papua Damai, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
Tidak hanya KKB, Mahfud juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KkB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.
(*/tribun-medan.com/ Kompas.com)
Baca juga: KKB Pimpinan Alex Hamberi dengan 17 Anggotanya Menyerahkan Diri, Cium Bendera dan Ikrar Setia NKRI
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Kamis Sore, Panglima TNI dan Kapolri Terbang ke Papua