Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Langsung Papua Sore Ini, Jangan Ada Rasa Takut Bagi Masyarakat Papua
Pemerintah memberi cap teroris bagi KKB karena dinilai telah menciptakan suasana teror dengan memunculkan ketakutan dan suasana tidak aman bagi warga
Polri-TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyelenggarakan operasi keamanan di Papua.
TRIBUN-MEDAN.COM - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan, ia dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo akan terbang ke Papua, Kamis (6/5/2021) sore hari ini.
"Dapat pula kami laporkan bahwa sore hari ini saya beserta kapolri akan berangkat menuju ke Papua," kata Hadi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis siang.
Hadi mengatakan, ia memang kerap kali menerima laporan dari bawahannya terkait kondisi keamanan di Papua.
Namun, ia merasa perlu terbang ke Papua untuk berkoordinasi secara langsung dengan para aparat yang bertugas di lapangan.
"Tentu saja komunikasi dan diskusi secara langsung dengan para komandan di lapangan sangat kami perlukan," ujar Hadi.
Seperti diketahui, konflik yang melibatkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua masih terus bergulir.
Bahkan, pemerintah memberi cap teroris bagi KKB karena dinilai telah menciptakan suasana teror dengan memunculkan ketakutan dan suasana tidak aman bagi masyarakat.
"Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (3/5/2021).
"Apa itu bukan teror? Padahal jelas, sehingga kita buat tindakan yang tegas, cepat dan terukur," sambung Mahfud.
Baca juga: Perlawanan KKB setelah Dilabeli Teroris: Bakar Sekolah dan Puskesmas, Jalan dan Jembatan Diputus
Polri Minta Jangan Ada Rasa Takut Bagi Masyarakat Papua
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menyatakan personel gabungan TNI-Polri yang saat ini bertugas di Papua hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.
Menurut Argo, Polri-TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam menyelenggarakan operasi keamanan di Papua.
"Kepolisian setempat dan pemda tentunya ingin memberikan kepada masyarakat Papua tidak ada rasa takut," kata Argo di di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Dia mengatakan, selama ini personel yang bertugas di lapangan melakukan pendekatan lunak (soft power) dan keras (hard power).
Pendekatan lunak, kata Argo, yaitu melalui program-program pembinaan masyarakat yang memungkinkan terjadinya dialog. Sementara itu, pendekatan keras dilakukan ketika ada pelanggaran pidana.
"Soft power, kami memberdayakan anggota kepolisian dengan masyarakat di sana untuk mempunyai suatu keterampilan," ucap Argo.
"Untuk hard power, kalau melanggar pidana ya akan kami proses," tambahnya.
Baca juga: KKB Papua Ladeni 400 Pasukan Setan Perang Terbuka di Hutan Nduga, Mengaku tak Mundur Selangkah Pun
Belum Libatkan Densus 88 Anti-Teror
Bertalian dengan sikap pemerintah yang mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris, Argo menyatakan belum ada keputusan Polri menurunkan tim Densus 88 Antiteror.
Pelibatan Densus 88 dalam Operasi Nemangkawi masih dalam kajian.
"Belum ada. Kami melaksanakan Operasi Nemangkawi, penegakan hukum TNI dan Polri," tutur Irjen Argo Yuwono.
Argo menyampaikan pihaknya masih belum melakukan penindakan KKB Papua berdasarkan aturan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hingga saat ini, TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih menjadi garda terdepan untuk menangani KKB di Papua.
Menurutnya, Satgas Nemangkawi masih melakukan penegakan hukum di bawah komando dari Asops Kapolri.
"Satgas Nemangkawi TNI dan Polri yang kerja. Untuk hard power kalau melanggar pidana ya akan kami proses," ujar Argo.
Baca juga: KKB Papua Tantang Pasukan Setan: Kau Mau Kirim Pasukan Apapun Tetap Kita Layani
Baca juga: KKB Dilabeli Teroris, Juru Bicara OPM: Siap Mengajukan ke Pengadilan Internasional
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, dan Pimpinan TNI.
Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
Pemerintah menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif dapat ditindak dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan Undang-undang tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
Baca juga: Terkait Kondisi di Papua, Komnas HAM Ajak Dialog Papua Damai, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
Tidak hanya KKB, Mahfud juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KkB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).
Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.
(*/tribun-medan.com/ Kompas.com)
Baca juga: KKB Pimpinan Alex Hamberi dengan 17 Anggotanya Menyerahkan Diri, Cium Bendera dan Ikrar Setia NKRI
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Kamis Sore, Panglima TNI dan Kapolri Terbang ke Papua